
PRESMEDIA.ID– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pria berinisial Ya (23), pelaku spesialis pembobolan rumah di siang hari.
Aksi kejahatan ini terjadi di Perumahan Villa Real, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang.
Pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Selasa (6/5/2025), sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Rumah Sakit, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Kronologi Pembobolan Rumah di Tanjungpinang
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan satu unit sepeda motor dan sejumlah barang elektronik dari dalam rumahnya.
Korban yang saat itu sedang pulang ke rumah sekitar pukul 12.30 WIB dan mendapati seorang laki-laki sedang mengambil motor Honda Beat dan barang AC miliknya di halaman rumahnya.
Pelaku diketahui sudah membungkus AC dengan kain seprei dan mengaku barang tersebut miliknya sebelum akhirnya melompati pagar dan melarikan diri.
Korban bersama temannya sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil menangkapnya. Setelah memeriksa rumah, korban juga menemukan bahwa kondisi rumah telah berantakan.
Selain itu, pintu pagar, jendela lantai dua, serta kabel instalasi mengalami kerusakan. Bahkan, korban kehilangan sebanyak 7 unit AC dan sejumlah perabotan rumah tangga lainnya.
Atas kibat kerugian ini, korban mengalami kerugian Rp50 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak Polresta Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diringkus dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatanya, Ya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, Ya telah ditahan di sel tahanan Polresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur












