
PRESMEDIA.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menetapkan oknum mahasiswi inisial SW, tersangka kasus dugaan pemerasan dengan ancaman penyebaran video asusila yang melibatkan oknum aparat.
Meski telah berstatus tersangka, Namun Polisi tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan, penyidik telah menetapkan Sw tersangka atas dugaan pemerasan.
Modus yang digunakan yakni dengan mengancam korbannya akan menyebarkan video intim milik korban dan terduga pelaku.
“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sempat melakukan penahanan. Namun, tersangka mengajukan penangguhan penahanan,” ujar AKP Agung, Rabu (14/1/2026).
Selanjjtnya, kaya AKP Agung, permohonan penangguhan penahanan terduga pelaku dikabulkan dengan alasan, tersangka mengajukan permohonan dengan alasan ingin menempuh jalur mediasi dan perdamaian dengan pihak pelapor.
“Dengan pertimbangan adanya permohonan mediasi serta jaminan keluarga, penyidik mengabulkan penangguhan penahanan,” jelasnya.
Sebelumnya, tersangka Sw mengaku, sempat menjalin hubungan dekat dengan oknum aparat yang menjadi pelapor.
Namun, dalam perjalanannya, tersangka diduga mengancam akan menyebarkan video intim tersebut ke publik jika permintaannya tidak dipenuhi.
Video asusila sendiri, diduga direkam saat keduanya berada di luar aktivitas kedinasan maupun kampus.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda.Christopher juga mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara mengancaman penyebaran video asusila untuk memperoleh keuntungan dari korban.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan asmara resmi antara tersangka dan pelapor.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur











