Sebanyak 36 Desa di Bintan Terima Kucuran Dana APBDes Rp92 M pada 2026

Sebanyak 36 desa di Kabupaten Bintan menerima dana APBDes Rp92 miliar pada 2026. Anggaran ini menurun akibat efisiensi, dengan sumber dari ADD, Dana Desa, dan BHPRD.

Salah satu proyek yang bersumber dari penggunaan Dana Desa untuk masyarakat di Desa Kelong.(Foto-Hasura)
Salah satu proyek yang bersumber dari penggunaan Dana Desa untuk masyarakat di Desa Kelong.(Foto-Hasura)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan bersama Pemerintah Pusat, mengucurkan dana lebih dari Rp92 miliar dari APBN dan APBD untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di 36 desa se-Kabupaten Bintan pada tahun 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Firman Setyawan, mengatakan, total APBDes tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran.

“Jika dibandingkan tahun lalu, anggarannya menurun. Tahun 2025 total APBDes mencapai Rp126 miliar lebih, sementara tahun 2026 hanya sekitar Rp92 miliar lebih. Artinya terjadi penurunan sekitar Rp34 miliar lebih,” ujar Firman saat diwawancarai di Kota Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Sumber Dana APBDes Bintan 2026

Firman mengatakan, APBDes 2026 bersumber dari tiga alokasi dana, yaitu, Alokasi Dana Desa (ADD) melalui APBD Bintan sebesar Rp44,2 miliar lebih, kemudiaan Dana Desa (DD) melalui APBN sebesar Rp36,7 miliar lebih serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp10,2 miliar lebih

“Awalnya terdapat empat sumber dana untuk APBDes. Namun saat ini hanya tiga, yaitu ADD, Dana Desa, dan BHPRD,” jelasnya.

Desa Penerima APBDes Terbesar di Bintan

Untuk desa penerima APBDes terbesar tahun 2026, Firman menyebut adalah Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, sebagai desa dengan alokasi dana tertinggi.

Desa Sebong Lagoi lanjutnya, menerima sekitar Rp7 miliar lebih, yang terdiri dari dana ADD dan BHPRD Rp6,7 miliar lebih, Kemudian Dana Desa (DD) sekitar Rp377 juta.

Sementara, desa dengan penerimaan APBDes terkecil adalah Desa Pengikik, Kecamatan Tambelan.

Desa ini, menerima hanya menerima dana Rp1,9 miliar lebih, dengan rincian, ADD dan BHPRD: Rp1,7 miliar lebih kemudian, Dana Desa (DD) sekitar Rp233 juta

Firman berharap, dengan pengucuran dana APBDes ke setiap desa ini, dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menggerakkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kami berharap APBDes benar-benar digunakan sesuai aturan agar dapat mendorong kesejahteraan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi