
PRESMEDIA.ID– Penanganan perkara dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret puluhan korban perorangan maupun perusahaan di Kota Batam hingga kini belum menunjukkan perkembangan.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua tersangka utama, Een Saputra dan Roby Abdi Zailani, hingga saat ini “mengendap” di Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan belum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Padahal, salah satu terdakwa lain dalam sindikat ini, Ahmad Yani, telah menjalani proses hukum hingga tingkat banding.
Vonis Ahmad Yani Dikuatkan Pengadilan Tinggi Kepri
Melalui putusan Banding, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap terdakwa Ahmad Yani dalam perkara pemalsuan sertifikat HGU dan HGB di Batam.
Putusan banding itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Estiono, dengan anggota Wendra Rais dan Morgan Simanjutak, pada 14 Januari 2026.
Humas PT Kepri, Priyanto, membenarkan perkara banding tersebut telah diputus.
“Sudah diputus Hakim PT, dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Priyanto kepada PRESMEDIA.ID, Rabu (21/1/2026).
Dengan putusan tersebut, Ahmad Yani tetap dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Perkara Een Saputra dan Roby Abdi Zailani Masih Tanda Tanya
Humas PN Tanjungpinang, Fausi, yang dikonfrimasi dengan pelimpahan
Berkas Pekara dua terdakwa sindikat Pemalsu Sertifikat HGU-HGB ini, mengaku belum menerima pelimpahan perkara terhadap tersangka Een Saputra dan Roby Abdi Zailani.
Sementara pihak Kejaksaan Tinggi Kepri hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, saat dikonfirmasi menyampaikan akan memberikan penjelasan melalui pesan singkat WhatsApp.
“Via WA saja bang,” singkat Yusnar.
Polda Kepri Akan Cek Ulang Penanganan Kasus
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Nona Pricila Ohei, mengaku belum mengetahui secara detail perkembangan terkini penanganan perkara tersebut.
Ia berjanji akan melakukan pengecekan langsung ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal.
“Saya cek ke Reskrim dulu. Nanti saya info. Thanks,” ujar Nona singkat.
Sebelumnya, Polda Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan puluhan sertifikat HGU-HGB tanah di Batam ini.
Ke tiga tersangka yang ditetapakan adalah, Een Saputra (EN), Roby Abdi Zailani (RB), Ahmad Yani (AY).
Ketiganya tersangka dijerat dengan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP lama tentang pemalsuan dokumen jo Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan, Jo Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Kasus ini sebeleumnya menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan praktik mafia tanah dan merugikan banyak pihak di Batam dan Tanjungpinang.
Namun hampir beberapa bulan menjadi sorotan, Malah berkas perkara dan proses hukum pada dua tersangka masih “Mengendap” di meja penyidik Polda Keperi.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












