
PRESMEDIA.ID– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Andre Devrila karena terbukti menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu.
Putusan dijatuhkan dalam sidang lanjtan yang digelar di PN Tanjungpinang Kamis (22/1/2026).
Majelis Hakim Fausi, didampingi dua hakim anggota, menyatakan, Andre terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
“Atas perbuatan terdakwa yang terbukti di persidangan, majelis menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan,” ujar Hakim.
Sementara barang bukti berupa empat paket sabu seberat total 0,12 gram, satu unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi, serta alat hisap dan timbangan digital, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Andre dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Andre sebelumnya, ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di rumah Jalan Abdul Rahman Gang Harapan I Kampung Bugis.
Dalam penangkapan ini, Polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar terdakwa beserta alat pendukung transaksi.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi












