PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Reskrim Polres Karimun menangkap Ja (46) terduga pelaku perjudian Higgs Domino Selasa (28/03/2023).
Selain mengamankan Ja yang merupakan agen chip higgs domino, Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa, 13B stok chip domino yang akan dijual, dua unit handphone merk Redmi dan Samsung J7 Prime yang dipakai sebagai alat jual beli chip serta uang hasil penjualan chip Higgs Domino Rp750.000.-.
Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, mengatakan penangkapan Ja dilakukan atas informasi dan laporan masyarakat atas maraknya perjudian skater Higgs Domino.
“Ja adalah agen penjual chip higgs Domino, kepada sejumlah pelanggan pemain skater Higgs Domino,” ujarnya sebagaimana dilansir media Kepolisian Polda Kepri.
Dari hasil penjualan chip Higgs Domino yang dilakukan pelaku ke pelanggan pemanin judi, pelaku Ja dalam satu hari mengaku bisa mendapatkan keuntungan Rp500.000,- sampai dengan Rp1.500.000,-.
“Dengan penjualan itu, dalam satu bulan Ja memperoleh keuntungan Rp15-45 juta dalam penjualan chip higgs domino ini,” ujarnya.
Atas perbuatanya, saat ini Ja ditetapkan Polres Karimun sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perjudian melanggar pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana no pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Ja dijebloskan ke Penjara.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar