
PRESMEDIA.ID,Karimun- Polres Karimun kembali menangkap mantan terpidana EI alias Kandul (40) bersama rekannya Ra (33) karena melakukan pencurian motor. Kedua pelaku diamankan Polisi di dua tempat berbeda Jumat (31/7/2020) lalu.
Kapolres Karimun AKBP.Muhamad Adenan mengatakan, Pelaku Kandul dibekuk di kawasan Pantai Pelawan, Desa Pangke Meral Barat, dan pelaku Ra ditangkap di Komplek Timah, Teluk Uma, Tebing.
“Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda Motor (Curanmor) milik warga yang di parkir di kolam renang Bonanza Kampung Bukit Meral, Karimun Provinsi Kepri,”ujar Kapolres Selasa (4/8/2020).
Kedua pelaku lanjut Adenan, melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha RX-King milik warga pada 20 Juli lalu disaat motor terparkir di parkiran kolam.
“Satu dari dua tersangka baru bebas kemarin, bebas karena program asimilasi Covid-18 dan sekarang kembali berulah lagi,”ujarnya.
Kandul ini sebutya, merupakan napi yang mendapat asimilasi residivis yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus narkoba, serta juga kasus pencurian sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kandul dan Ra ditetapkan Tersangka pencurian dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHpidana, dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.
Penulis:Putri/redaksi













