
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang menghentikan penyelidikan dan penyidikan kecelakaan maut yang menewaskan pengendara sepeda motor Zulkifli di Jalan Peralatan Km VII Tanjungpinang.
Kasat lantas Polres Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari Swargana, mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dinas Wakil Walikota Tanjungpinang itu, saat ini perkaranya sudah dihentikan.
Made menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil penyidikan dan olah TKP serta gelar perkara, Pengemudi mobil dinas Wakil Walikota tidak ditemukan unsur kesengajaan.
“Kemudian pada korban meninggal ditemukan adanya unsur kelalaian dari keterangan saksi-saksi di TKP,” ujar Made, Senin(14/3/2022).
Ia menyampaikan, ditemukan fakta bahwa terhadap sepeda motor, mengalami kecelakaan tunggal terlebih dahulu dan terjatuh ke jalur lawan yang selanjutnya, berbenturan dengan mobil dinas Wakil Walikota yang berjalan dari arah yang berlawanan.
“Sehingga berdasarkan hasil gelar perkara, kecelakaan lalu lintas tersebut dilakukan penghentian penyidikan demi hukum (SP3),” ujarnya sambil menuju ke mobil dinasnya dan meninggalkan sejumlah awak media.
Sebelumnya, Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) maut yang menewaskan pengendara motor Honda Beat BP 3216 AW terjadi di Jalan Peralatan Km VII Tanjungpinang pada Rabu (9/2/2022) magrib. Selain melibatkan motor korban, Kecelakaan ini juga melibatkan mobil dinas Wawako Tanjungpinang.
Kematian korban Zulkifli (32) warga Kelong Bintan di jalan Peralatan Km 7 Tanjungpinang sebelumnya sempat menjadi misteri.
Korban yang disebut Polisi tewas akibat kecelakaan lalu lintas ini, sebelumnya dibantah Wakil wali kota Tanjungpinang Endang Abdullah, Mobil dinas yang digunakannya yang menabrak pemotor itu hingga tewas.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi