PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Satres Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk 5 pelaku jaringan pengedar narkoba di Tanjungpinang.
Kelima pelaku adalah Dt,Ys, Bp, D dan Sr ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tanjungpinang Sabtu (18/07/20).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat resnarkoba AKP.Ronny Burungudju mengungkapkan,
penangkapan ke 5 pelaku berawal, saat anggota Satnarkoba mendapat informasi seorang laki-laki akan melakukan transaksi Narkotika di jalan DI.Panjaitan Km 9 Tanjungpinang sekitar pukul 00.15 WIB, Sabtu (18/07/20).
“Atas infromasi itu, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Dt. Dari tangan pelaku ditemukan 1 paket sabu dan satu unit kendaraan bermotor bersama dua telephon genggam,”ujarnya Selasa (21/7/2020).
Dari pengakuan Dt lanjut Ronny, barang haram narkoba tersebut diperoleh dari Ys di jalan Sumatera Tanjungpinang. Atas infromasi itu, selanjutnya anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamanakan pelaku Ys.
“Dari pengakuan Ys, barang sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Tanjung unggat dengan cara diletakan dijalan Sultan Machmud,”ujarnya.
Pada hari yang sama, lanjut Ronny, tim unit reskrim, juga melakukan penangkapan tersangka pelaku inisial Bp di jalan Brigjen Katamso sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu (18/07/20).
“Pelaku Bp diamankan saat sedang duduk di depan kantor Pos km 3, saat dilakukan penggeledahan, juga ditemukan satu unit timbangan didalam celananya,”jelasnya.
Pelaku Bp sebut jelas Ronny, juga mengaku membuang 1 paket diduga sabu dalam kotak rokok di Jalan Rawasari Tanjungpinang. Selanjutnya, anggota bersama pelaku mendatangi lokasi tersebut dan menyita 1 paket diduga sabu satu unit sepeda motor dan dua buah telepon genggam.
“Pengakuan pelaku, terhadap barang yang dibuang itu, akan diambil temannya berinisial D,”ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku Bp melalui pengawasan Polisi menyepakati pertemu dengan D di ATM K2 Batu 5 Tanjungpinang. Anggota Satresnarkoba saat itu langsung menuju ke lokasi tempat tersebut. Tidak lama kemudian pelaku D turun dari sepeda motornya.
“Saat diketahui dan dikatakan tersangka Bp itu orangnya, kita langsung menangkap D,”ungkap Ronny.
Tidak berapa lama kemudian satu orang temanya yang yang lain inisial Sr, juga datang menggunakan Sepeda motor.
“Seketika itu juga dilakukan penangkapan terhadap Sr. Saat digeledah, dari pelaku SR ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari dalam saku celananya, Kita juga mengamankan atu unit kendaraan bermotor, dan dua buah telepon genggam,”paparnya.
Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti diamanakan ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbutanya, ke lima tersangka akan dijerat dengan pasal 112, jo pasal 114 jo pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba.
Penulis:Roland
Komentar