PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Polres Tanjungpinang memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 8,5 Kg dari dua orang tersangka kurir nakorba jaringan Internasional Ar (33) dan Rd (27). Pemusnahan dilakukan dengan cara membar barang bukti sabu tersebut didalam tong di lapangan Mapolres Tanjungpinang,Jumat (28/2/2020).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, pemusnahan barang bukti 8,5 Kg narkoba sabu itu dilakukan atas pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka Ar dan Rd.
Kedua pelaku, merupakan kurir narkoba sabu jaringan Internasional yang berhasil ditangkap dengan barang bukti masing-masingh dari Ar sebanyak 1,5 Kg sabu saat diamankan di Pangkal Pinang provinsi Bangka Belitung. Dan dari tersangka Rd sebanyak 8 Kg sabu saat ditangkap di kediamannya Batam,”ujar Kapolres.
Dalam Pemusnahan Polres Tanjungpinang juga mengundang Setdako Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Wawan Dermawan serta pejabat Instansi lainya.
M.Iqbal menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan secara terbuka itu, dilakukan sebagai bentuk keterbukaan Polres Tanjungpinang dalam setiap penyidikan tindak pidana, dengan melakukan pemusnahan secara terbuka, disamping barang-bukti yang disisihkan untuk diuji labfor dan penuntutan tersangka di Pengadilan.
“Keterbukaan ini juga bertujuan agar masyarakat dan semua stockholder terkait sama-sama memerangi peredaran gelap narkoba, yang dapat merusak generasi muda kita,”ujar M.Iqbal.
Mantan Subdit Bareskrim Polri ini juga mengatakan, pihaknya akan terus mengoptimalkan pengungkapan narkoba yang terjadi dan masuk ke wilayah hukum Polres Tanjungpinang, Karena letak geografis Tanjungpinang yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia sering digunakan sindikat narkoba Internasional menjadi tempat dan kawasan transit.
“Tanjupinang ini menjadi wilayah transit narkoba. Dan atas pengungkapan ini, kita sudah dapat menyelamatkan 850 ribu jiwa anak bangsa kita,”ujarnya.
Penulis:Roland�
Komentar