
PRESMEDIA.ID – Polresta Tanjungpinang saat ini masih mendalami kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh seorang Warga Negara (WN) Singapura berinisial RJ alias O di Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menerima laporan dari korban dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.
“Penyidik sudah menerima laporan korban, dan kini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kapolresta Hamam, Senin (28/4/2025).
Status Istri Sirih Jadi Pertimbangan Hukum Masuk Pencurian dalam Keluarga Atau Tidak
Dalam keterangan resminya, Hamam juga menjelaskan bahwa hubungan antara pelapor dan terlapor sebagai istri sirih perlu diperjelas berdasarkan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.
“Karena pelapor adalah istri sirih, secara formil unsur kasus pencurian belum sepenuhnya terpenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, perlu dipastikan asal-usul kepemilikan barang yang dilaporkan dicuri.
Jika barang-barang tersebut diberikan selama hubungan berlangsung, maka persoalan ini bisa masuk ranah keperdataan dalam hukum perkawinan.
“Kalau memang barang itu pemberian dalam pernikahan tidak sah secara hukum, maka ini lebih ke arah keperdataan, bukan pidana,” tambah Hamam.
Hamam juga menyampaikan, bahwa beberapa barang, seperti akte kelahiran anak, telah dikembalikan.
Meski demikian, ia menyebut, penyidiknya masih mendalami keterangan saksi-saksi dan mencari bukti terkait asal-usul barang-barang lainnya.
Jika dalam penyelidikan terbukti bahwa barang-barang tersebut hasil pembelian pribadi pelapor, maka unsur pidana pencurian dapat diterapkan.
“Kalau pembelian barang terbukti berasal dari pelapor, maka ada unsur pidana. Tetapi kalau berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, bisa berujung ke perdata,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura inisial RJ alias O dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian yang terjadi di Tanjungpinang pada Jumat, 2 Februari 2025 lalu.
Laporan diajukan oleh seorang warga berinisial Ik pada 13 Maret 2025 ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur