PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang meringkus seorang kakek inisial S (61) yang diduga melakukan asusila terhadap 3 anak dibawah umur di Tanjungpinang Timur.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, terduga pelaku S diamankan atas laporan orang tua korban anak.
“Pelaku diamankan di rumahnya pada hari Sabtu, 21 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Sahrul didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Budi Rahmat Indra di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (30/9/2024).
Kronologis kejadian jelas Sahrul, berawal ketika tiga anak korban yang masih dibawah umur menjalankan ibadah sholat maghrib. Namun tiba-tiba pelaku melakukan asusila terhadap anak tersebut.
Atas kejadian yang dialami, korban mengadu ke orang tuanya, sehingga kejadian ini dilaporkan ke Mapolresta Tanjungpinang.
“Dari pengakuan pelaku, baru sekali melakukan asusila terhadap ketiga korban,” jelasnya.
Saat ini pelaku S ditetapkan tersangka, dan dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini Polisi masih melakukan penyidikan, Sementara pelaku S dijebloskan ke Sel tahanan Polresta Tanjungpinang.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar