
PRESMEDIA.ID – Polsek Bintan Timur mengamankan dua warga Tanjungpinang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi mengatakan, kedua tersangka TPPO dibawah umur yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial AT (24) dan perempuan Ti (21).
Keduanya kata Kapolsek, adalah warga Tanjungpinang.
Tersangka, diamankan pada malam hari di Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur pada akhir November 2024.
Khapandi juga mengatakan, Kasus TPPO dibawah umur ini terungkap berkat laporan dari orangtua korban.
“Orang tua korban melaporkan anaknya dijadikan pelaku sebagai PSK yang dijual kepada pria hidung belang di Kota Tanjungpinang,” ujar AKP Khapandi di Mako Polsek Bintan Timur, Selasa (7/1/2025).
Dari laporan itu lanjutnya, dilakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang sedang beraksi di salah satu lokasi di Kijang Kota.
“Jadi pelaku ini kami tangkap di Kijang saat sedang berada di dalam mobil rental Toyota Avanza. Saat digeledah mobilnya, ada dua pelaku dan dua korban yang masih di bawah umur,” jelasnya.
Rencananya kata Khapandi, ke dua pelaku ke Kijang untuk menjemput korban. Namun baru dua korban yang dijemput sementara satu korban lagi tidak berhasil di jemput.
Dari pengakuan Pelaku, sudah beberapa bulan beraksi sebagai mucikari dan beberapa korban yang dijual sebagai pemuas nafsu hidung belang.
Namun dari jumlah korban ini, kebanyakan orang dewasa sementara korban yang dibawah umur baru kali ini.
“Dua korban yang kita temukan berada di dalam mobil. Keduanya mengaku sudah pernah dijual oleh pelaku,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini polisi menetapkan AT dan Ti sebagai tersangka.
Untuk proses hukum lebih lanjut, At dan Ti, dijebloskan ke sel tahanan Mako Polsek Bintan Timur.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU 21 tahun 2007 tentang TPPO, UU pasal 12 jo 15 ayat 1 huruf G tentang TKS, pasal 88 jo 76 UU 35 2013 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara korbannya yang masih dibawah umur telah diserahkan ke dinas terkait untuk dilakukan pendampingan.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi