
PRESMEDIA.ID – Polsek Tanjungpinang Kota kembali ringkus residivis kasus pencurian mantan ASN berinisial A (46), karena diduga mencuri satu unit handphone milik seorang pelajar.
Tersangka pelaku A, ditangkap di sebuah bangunan kosong bekas hotel di kawasan Jalan Bintan pada Minggu (8/12/2024).
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Alson, mengatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan setelah tim Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kejadian pencurian, dilakukan terduga pelaku di di Jalan Teladan, Tanjungpinang saat korban sedang bermain basket.
“Tersangka berhasil kami tangkap di bangunan kosong tersebut. Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang masih ada di tangannya,” ujar Alson.
Alson juga mengungkapkan, bahwa tersangka A adalah seorang residivis yang telah berulang kali menjalani hukuman atas kasus pencurian.
Ia diketahui pernah ditahan sebanyak empat kali di Anambas dan dua kali oleh Polsek Tanjungpinang Kota atas kasus yang sama.
“Saat ditangkap, tersangka masih tertidur pulas bersama barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A54,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, saat ini A ditetapkan sebagai tersangka dan untuk proses hukum dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Tanjungpinang Kota.
“Atas perbuatannya tersangka A dijerat dengan Pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 487 K.U.H.Pidana yang ancamannya adalah hukuman penjara maksimal empat tahun,” ujarnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur