PPKM Level 4 Tanjungpinang, Nonesensial Tetap Tutup, Kapolres: Kalau Ada THM Buka Laporkan

Kapolres Tanjungpinang AKBP.Fernando scaled e1626504672494
Kapolres Tanjungpinang AKBP.Fernando

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang akan memperketat pembatasan mobilitas dan pergerakan semua sektor Non esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan selama PPKM Darurat maupun PPKM Level 4, pembatasan non esensial dan non kritikal seperti Mall yang tidak menjual makanan dan minuman harus tutup.

Demikian juga dengan Tempat Hiburan Malam (THM) seperti karaoke, Massage Spa dan tempat aktivitas olahraga serta kegiatan lainya juga harus tetap tutup selama PPKM Level 4.

“Jika warga menemukan ada yang buka, bisa laporkan ke saya atau Polisi terdekat,” tegasnya.

Fernando menjelaskan untuk perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Level 4, masalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diatur oleh Kemendagri. Kalau dipahami per itemnya tidak ada yang berbeda hanya berbeda namanya saja.

Ia menyampaikan perkantoran yang bukan sektor non esensial sesuai aturan Mendagri tutup. Tetapi tetap ada yang buka, hingga dari kepolisian memberikan teguran

“Sampai tanggal 22 Juli 2021 untuk sektor non esensial dan non kritikal ada teguran jumlah seluruhnya 681 kali teguran, pembubaran 19 kegiatan, penutupan 110. Untuk kapasitasnya, kalau yang publik 50 persen, staf dan pegawai perusahaan 25 persen ada yang kita berikan teguran,” paparnya.

Menurutnya untuk pelanggaran bagi yang mereka yang melanggar aturan PPKM Darurat maupun PPKM Level 4 belum ada yang ditindak secara hukum dan diajukan ke Pengadilan.

“Semuanya hanya teguran, belum ada yang diproses secara hukum,” pungkasnya.

Penulis:Roland
Editor:Redaksi

Jangan Lewatkan