Praperadilan Tersangka Tambang, Pemohon Tolak Jawaban Jaksa Atas Penetapanya Tersangka

Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Tambang Arif Rate di PN Tanjungpinang
Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Tambang Arif Rate di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pemohon praperadilan tersangka Arif Rate menyatakan menolak seluruhnya jawaban Jaksa dalam penetapanya sebagai tersangka Korupsi IUP-OP tambang yang tidak didasari surat penetapan tersangka.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum pemohon Arif Rate, Dr.Alwan Hadiyanto S.H dan Dr.Mas Subagyo Eko Prasetyo serta Cholderia Sitinjak S.H dalam Replik-nya,menanggapi jawaban termohon atas permohonan Praperadilan yang diajukan ke PN Tanjungpinang Rabu (14/7/2020).

Dalam repliknya, Kuasa Hukum Pemohon, Alwan Hadiyanto mengatakan, penetapan tersangka Arif Rate sebagai direktur CV.Gemilang Sukses Abadi atas pemberiaan IUP-OP Penjualan tambang Bouskit tanpa didasari surat penetapan tersangka oleh pemohon (Kejaksan).

“Sehingga penetapan tersangka pemohon (Arif Rate-red) tidak prosedural, karena tersangka utama dari kasus itu pelakunya belum naik,”kata Alwan.

Atas tidak prosedurnya penetapan tersangka pemohon itu, Alwan meminta pada majelis hakim dalam repliknya, agar menolak dalil posita jawaban termohon secara seluruhnya, dan mengabulkan permohonan pemohon dengan seluruhnya.

“Selain itu mengajukan permohonan maaf kepada pemohon yang disampaikan melalui media Cetak, online dan secara konvensional. Karena azas hukum pidana mengedepankan asas praduga tidak bersalah,”katanya.

Menurutnya, selama belum ada putusan yang sah atau incrah yang mengikat dari pengadilan, maka dalam hal ini berpendapat kliennya tidak bersalah.

Sedangkan pada persidangan berikutnya, Pemohon dan kuasa hukumnya, juga berencana menghadirkan saksi dan saksi ahli yang diharuskan majelis hakim datang sendiri ke Pengadilan.

Atas jawaban replik pemohon itu, Hakim Tunggal Muhammad Djauhar Setyadi kemablu menunda persidangan, dan akan melanjutkanya besok dengan agenda memerintahkan termohon dalam hal ini Kejaksaan untuk mengakukan Duplik atas replik pemohon.

Penulis:Roland

Jangan Lewatkan