
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Tiga tersangka kasus dugaan penipuan, menggugat praperadilan Kapolri, Kapolda Kepri dan Polresta Tanjungpinang ke Pengadilan.
Permohonan praperadilan diajukan tersangka Ely Jugianti Alias Lili, dan tersangka Kristomo serta Lie Tjoa atas sah tidaknya penetapan mereka sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Tanjungpinang dalam kasus dugaan penipuan, ke PN Tanjungpinang.
Permohonan praperadilan tersangka ini, teregister dengan perkara nomor: 5/Pid.Pra/2024/PN Tpg yang diajukan oleh pemohon Ely Jugianti Alias Lili dan Kristomo.
Kemudian tersangka Lie Tjoa dengan permohonan perkara nomor: 4/Pid.Pra/2024/PN Tpg  yang didaftarkan di PN Tanjungpinang Rabu (7/8/2024).
Sedangkan termohon praperadilan, adalah Kapolri C/q Kapolda Kepri dan Kapolresta Tanjungpinang.
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, membenarkan permohonan praperadilan tiga tersangka kasus penipuan tersebut.
Ia benar, tiga pemohon mengajukan praperadilan terhadap Kapolri, Kapolda Kepri dan Polresta Tanjungpinang ke PN,” ujarnya Jumat (16/8/2024).
Saat ini lanjut Boy, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Untuk permohonan perkara nomor 5 dengan pemohon Ely Jugianti Alias Lili dan Kristomo, Ketua PN Tanjungpinang menunjuk Boy Syailendra sebagai Hakim yang akan memeriksa.
Rencana, sidang perdana atas permohonan praperadilan ini, akan dilakukan pada 5 September 2024 mendatang.
Sedangkan untuk perkara nomor 4 dengan pemohon praperadilan Lie Tjoa, Boy menyebut belum mengetahui dan masih menanyakan dahulu ke Panitera pengadilan.
“Tapi intinya, ke tiga pemohon mengajukan peraperadilan, atas sah tidaknya  penetapan mereka sebagai tersangka atas pasal 734 KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kaplresta Tanjungpinang melalui Kasi Humas Polresta Iptu Sahrul Damanik yang dikonfirmasi dengan praperadilan tiga tersangka dugaan penipuan ini, mengaku belum mengetahui dan mendapatkan relaas dari  Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Kami belum mengetahui adanya praperadilan itu, Nanti coba kami check dahulu ke bagian Reskrim, apakah realis pemberitahuan atas prapid ini ada diterima dari PN,” ujarnya.
Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi












