
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tersangka Hendra Alias Ayang, akhirnya tidak bisa mengelak, atas perbuatan nya yang mencabuli anak dibawah umur, dan meninggalkannya di Bundaran jalan Dompak beberapa waktu lalu.
Tersangka Hendra alias Ayang, ditangkap Polisi setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas laporan pencabulan yang dilakukan tersangka pada sejumlah anak di Tanjungpinang.
Dari data dan Laporan yang diterima Polisi, tersangka juga diduga telah mencabuli 8 orang anak laki-laki dan perempuan dibawah umur di 7 lokasi di Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, tersangka Hendra ditangkap atas laporan Keluarga anak dibawah umur, sebut saja Mawar (7) yang sebelumnya ditemukan pada malam hari di Bundaran Jalan Dompak beberapa waktu lalu.
Kronologis kejadian kata Kasat Reskrim, berawal pada saat korban Mawar (7) meminta uang kepada kakaknya untuk membeli bakso, pukul 18.15 WIB, Rabu (6/10/2021) lalu.
Setelah itu kakak korban menunaikan ibadah sholat magrib, tapi ketika selesai sholat, kakak korban tidak melihat adiknya lagi.
“Tak lama kemudian Pak RW Abdulah datang ke rumah korban memberitahu, bahwa korban ada di Kampus UMRAH Dompak,” ungkap Awal, Kamis (16/12/2021).
Setelah sesampainya disana, kakak korban bertemu dengan adiknya, dan menanyakan kepada korban apa sebabnya sampai di Dompak.
” Kata korban dibawa oleh laki-laki (Hendra) tak dikenal ke arah Dompak,” ungkapnya lagi.
Dari pengakuan korban, tersangka juga melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan meraba-raba alat vital korban.
Atas kejadian itu, kakak korban melaporkan peristiwa yang dialami adiknya ke Mapolres Tanjungpinang.
Lebih lanjut Awal menyampaikan, selain anak dibawah umur yang ditemukan di Dompak. Polisi juga menerima laporan bahwa kejadian serupa juga dialami oleh Melati (6).
Pada saat itu korban ini sedang bermain, tiba-tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor warna hitam di Gang Swadaya Jalan Sultan Machmud sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (6/11/2021) lalu.
“Selanjutnya, Pelaku mengajak korban jalan-jalan. Saat itu korban dibawa pelaku di dekat ruko-ruko arah Batu 8 Jalan Daeng Celak,” jelasnya.
Sesampainya disana pelaku membuka pakaian korban dan pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban hingga korban kesakitan pada alat kemaluannya.
Atas kejadian ini orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti.
Atas sejumlah laporan ini, selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan.
Dari Penyelidikan yang dilakukan, perbuatan pencabulan pada sejumlah anak itu mengarah kepada Pelaku, dan selanjutnya pada Rabu, 15 Desember 2021 sekira pukul 11.00 Wib Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan pada tersangka Hendra di rumahnya Jalan Sultan Machmud Gang Waru Tanjungpinang, pukul 11.45 WIB, Rabu (15/12/2021).
“Anggota yang melakukan pengintaian melihatnya keluar dari Gang Waru, hingga akhirnya pelaku ditangkap di Jalan MT Haryono KM 3 Tanjungpinang,” paparnya.
Kemudian pelaku langsung dibawa Ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut tidak hanya kepada korban anak perempuan, tetapi pelaku juga melakukan perbuatannya terhadap korban anak laki-laki di 7 TKP yang berbeda.
Dari pengakuan tersangka, 7 TKP pencabulan yang dilakukan pada anak dibawah umur itu diantaranya di Tanjung Unggat Gang 45 korban anak perempuan berumur 6 tahun.
Kemudian di Tanjung Unggat Gang Swasta anak laki-laki umur 10 tahun, setelah itu di Jalan Potong Lembu Kelenteng Abun anak laki-laki umur 7 tahun.
Selanjutnya di Jalan Teladan SD Binaan anak laki-laki berumur 7 tahun, Jalan Anggrek Merah anak perempuan umur 14 tahun, Teluk Keriting anak perempuan 6 tahun dan di jalan Pemuda anak perempuan umur 7 tahun.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Untuk proses hukum, saat ini tersangka kami jebloskan ke Penjara, sambil menunggu adanya laporan lain korban pencabulan yang dilakukan Tersangka,” tutup Awal.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












