
PRESMEDIA.ID– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menandatangani tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pembentukan pengadilan baru di Indonesia.
Pembentukan Pengadikan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) baru ini, tertuang dalam:
- Keppres Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri (PN)
- Keppres Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Agama (PA)
- Keppres Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Ketiga Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025.
13 Pengadilan Negeri (PN) Baru Resmi Dibentuk
Dalam pasal 1 Keppres Nomor 39 Tahun 2025, Pemerintah menetapkan pembentukan 13 Pengadilan Negeri baru yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sejumlah Pengadilan Negeri baru itu adalah;
- PN Kabupaten Badung
- PN Kabupaten Tangerang
- PN Kabupaten Morowali
- PN Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
- PN Kabupaten Sumbawa Barat
- PN Kabupaten Bangka Selatan
- PN Kabupaten Sukamara
- PN Kota Subulussalam
- PN Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
- PN Kabupaten Halmahera Barat
- PN Kabupaten Kepulauan Mentawai
- PN Kabupaten Belitung Timur
- PN Kabupaten Gorontalo Utara
Pembentukan PN baru ini bertujuan mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat di daerah.
Pembentukan 9 Pengadilan Agama (PA) Baru
Selain pengadilan umum, Presiden Prabowo juga menetapkan 9 Pengadilan Agama (PA) baru melalui Keppres Nomor 40 Tahun 2025. Sejumlah Pengadilan Agama (PA) baru itu adalah:
- PA Kabupaten Kepulauan Sula
- PA Kabupaten Halmahera Barat
- PA Kabupaten Buton Utara
- PA Kabupaten Buton Tengah
- PA Kabupaten Kepulauan Aru
- PA Kabupaten Kepulauan Mentawai
- PA Kabupaten Mamuju Tengah
- PA Kabupaten Bangka Selatan
- PA Kabupaten Lombok Utara
Keberadaan PA baru ini diharapkan mempermudah penyelesaian perkara keagamaan secara cepat dan efisien.
Dua PTUN Baru di Tanjung Selor dan Sofifi
Sedangkan Keppres Nomor 41 Tahun 2025, Presiden juga menyetujui pembentukan dua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baru, yakni;
- PTUN Tanjung Selor dan
- PTUN Sofifi
PTUN ini akan menangani sengketa tata usaha negara di wilayah masing-masing.
Dalam Pasal 9 Keppres, disebutkan bahwa seluruh pendanaan pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan baru ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran Mahkamah Agung.
Terbitnya Keppres pembentukan pengadilan baru ini menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat yang selama ini menghadapi hambatan geografis dan birokrasi dalam mencari keadilan.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung dan pemerintah pusat dalam memperkuat sistem hukum nasional serta menghadirkan akses keadilan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan hadirnya pengadilan mandiri di berbagai daerah, proses penyelesaian perkara diharapkan semakin cepat, memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban sosial, serta menjamin hak keadilan bagi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi











