Pria Asal Lingga Diamankan Polres Bintan Karena Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Satreskrim Polres Bintan menangkap pelaku pencabulan di salah satu warung di Jalan Raya Tanjung Uban-Tanjungpinang. (Foto-Polres Bintan)
Satreskrim Polres Bintan menangkap pelaku pencabulan di salah satu warung di Jalan Raya Tanjung Uban-Tanjungpinang. (Foto-Polres Bintan)

PRESMEDIA.ID– Seorang pria asal Lingga inisial H (32), diamankan Polisi karena merudapaksa anak dibawah umur.

Terduga pelaku H (32) yang sebelumnya merantau dan mencari pekerjaan ke Bintan ini, diamankan Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan di salah satu warung di Jalan Raya Tanjung Uban-Tanjungpinang pada Selasa (28/7/2026).

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Ipda Randa Alfarez, mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap berkat laporan dari orangtua korban.

“Orangtua korban mendatangi Polres Bintan. Lalu melaporkan kejadian yang dialami anaknya dan langsung kita tindaklanjuti,” ujar Ipda Randa Alfarez saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Mako Polres Bintan, Rabu (29/7/2026).

Dari laporan yang diterima, pelaku H asal Lingga yang merantau ke Bintan. Kemudian mendapatkan pekerjaan sebagai pengantar air galon isi ulang.

Selama bekerja, pelaku sering mengantar air galon ke rumah korban. Karena memiliki sifat yang ramah dan baik, kedua orangtua korban meresponnya dengan positif.

“Pelaku sering main ke rumah korban. Orang tuanya tidak keberatan karena awalnya menunjukkan sikap yang baik dan sopan,” jelasnya.

Hubungan pelaku dengan keluarga korban semakin dekat. Bahkan pelaku ditawarkan untuk bekerja sebagai nelayan oleh abang ipar korban.

“Pelaku berhenti bekerja sebagai tukang antar air galon. Lalu ikut abang ipar korban menjadi nelayan,” sebutnya.

Dalam kedekatan tersebut, pelaku menaruh hati dengan korban lalu menjalin hubungan pacaran tanpa sepengetahuan keluarga.

Karena telah memiliki status, niat bejat pelaku muncul dan mengajak korban jalan-jalan pada malam hari serta duduk di Waduk PDAM Kolong Enam, Kijang Kota.

Dari kedekatan itu, akhirnya Pelaku merayu korban dan melakukan Rudapkasa.

“Pelaku merudapaksa korban pada Februari 2026. Namun dengan berbagai dalih dari pelaku akhirnya korban menyimpan kejadian buruk yang dialaminya,” katanya.

Merasa aksi bejatnya berjalan mulus, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini dilakukan di rumah korban dalam kondisi sepi.

Aksi itu telah dilakukan pelaku sebanyak 10 kali hingga April 2026. Tidak tahan dengan apa yang dialami akhirnya korban menceritakan semua ke kakak kandungnya.

“Pelaku sempat berjanji akan menikahi korban. Namun orangtua korban tetap tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polisi,” katanya lagi.

Polisi melakukan pencarian dan mendapatkan pelaku berada di salah satu warung di Jalan Raya Tanjung Uban-Tanjungpinang pada Selasa (28/7/2026).

Kemudian pelaku diamankan dan digiring ke Mapolres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita tangkap di sebuah warung dan kini sudah kita tahan di sel,” ucapnya.

Akibat melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b Jo 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com