
PRESMEDIA.ID– Polres Bintan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan nelayan di Kabupaten Bintan dengan melibatkan tiga tersangka, yakni, Sharil alias Cali, Yusrin, dan La Sahrun.
Rekonstruksi ini dilakukan trsangka dengan memperagakan 33 adegan, Selasa (6/1/2026).
Rekonstruksi dimulai dari rumah saksi Tasman hingga berakhir di area Perumahan Eks PT Antam, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, yang menjadi lokasi pembunuhan korban.
Dalam rekonstruksi ini, korban diperankan oleh anggota kepolisian, sementara ketiga tersangka hadir langsung memperagakan setiap adegan.
Rekonstruksi diawali dari rumah saksi Tasman, tempat ketiga tersangka pertama kali bertemu dengan korban.
Setelah itu, para tersangka dan korban bergerak menuju Dermaga Pantai Indah Barek Motor, lalu melanjutkan perjalanan ke Taman Kolam Kota Kijang.
Di lokasi tersebut, ketiga tersangka dan korban diketahui sempat mengonsumsi minuman beralkohol hingga dalam kondisi mabuk.
Diduga Ada Perencanaan Sebelum Pembunuhan
Usai dari Taman Kolam Kota Kijang, ke tiga tersangka yang diduga telah merencanakan aksi pembunuhan, mengajak korban menuju halaman rumah Eks PT Antam Kijang.
Setibanya di lokasi, ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban.
Setelah melakukan pemukulan, para tersangka meninggalkan korban di lokasi kejadian, hingga kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Peragakan 33 Adegan hingga Tinggalkan Korban Meninggal
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bintan, IPTU Yopi, menyampaikan, total adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini berjumlah 33 adegan, yang menggambarkan secara detail kronologi kejadian dari awal hingga akhir.
“Adegan yang diperagakan ada 33 adegan dan disaksikan Jaksa dengan pengamanan ketat pihak Kepolisian,” ujar IPTU Yopi.
Rekonstruksi lanjutnya, bertujuan untuk memperjelas penyebab terjadinya pembunuhan, berdasarkan keterangan tersangka dan saksi-saksi.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi











