
PRESMEDIA.ID– Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berhasil digagalkan petugas pada Rabu (18/2/2026) malam.
Seorang pria bernama Suryadi (56) diamankan setelah kedapatan meletakan bungkusan berisi sabu di luar tembok jeruji besi lapas.
Pelaku yang merupakan warga Tanjungpinang dan berdomisili di Km 17 Bintan Timur itu, langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Terekam CCTV Saat Foto Barang Diduga untuk Transaksi COD
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu.Reka Geofanni, membenarkan penangkapan ini. Ia menyebut, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut Iptu Reka, aksi pelaku pertama kali terpantau melalui kamera pengawas (CCTV) di area kanan bangunan lapas.
Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria yang merupakan pelaku membawa barang dan meletakkannya di tanah, lalu memotretnya.
“Dalam rekaman CCTV, pelaku seperti hendak melakukan COD. Barang yang dibawa diletakkan di tanah lalu difoto,” ujar Iptu Reka di ruang kerjanya, Mako Polres Bintan, Kamis (26/2/2026).
Menindaklanjuti temuan itu, petugas lapas langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Mereka mendapati seorang pria berusia sekitar 56 tahun dengan postur tubuh besar berada di sekitar area mencurigakan itu.
Saat ditanya mengenai tujuannya berada di lokasi, pelaku mengaku sedang mencari monyet.
Namun, gerak-geriknya dinilai mencurigakan membuat petugas Lapas semakin curiga.
Bahakan, ketika hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran singkat.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan dan berlari, namun berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelasnya.
Barang Bukti Sabu 12–15 Gram dan Satu Unit Handphone
Dari tangan pelaku, akhinya Petugas Lapas menyita sabu dengan berat sekitar 12–15 gram yang dibungkus plastik bening dan dilapisi lakban hitam.
Selain itu, juga diamankan satu unit handphone untuk kepentingan penyelidikan.
Seoluruh batang bikti dan tersangka itu selanjutnya diserahakan Lapas Narkotika Ke Satnarkoba Polres Bintan.
“Untuk berat pastinya masih menunggu hasil penimbangan resmi, namun diperkirakan sekitar 12 hingga 15 gram,” tambah Iptu Reka.
Saat ini, Kepolisian Polres Bintan masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan narapidana di dalam lapas. Penelusuran akan dilakukan melalui pemeriksaan isi percakapan di handphone milik pelaku.
“Handphone sudah kami amankan dan akan ditelusuri untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tutupnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi












