Rektor Umrah Keluarkan SE Berantas Judi Online di Lingkungan Kampus

Gedung Rektorat UMRAH. (Foto: Web Umrah)
Gedung Rektorat UMRAH. (Foto: Web Umrah)

PRESMEDIA.ID – Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan surat edaran pemberantasan aktivitas judi online di lingkungan kampus.

Kebijakan ini diperkuat dengan surat edaran nomor 13 tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kegiatan perjudian di lingkungan kampus UMRAH.

Rektor UMRAH, Prof.Dr.Agung Dhamar Syakti, S.Pi., DEA, mengatakan, surat edaran tentang pencegahan dan penanganan judi di lingkungan kampus ini, merupakan tindak lanjut dari surat edaran khusus di lingkungan kampus dari pusat.

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk menyadarkan kembali seluruh sivitas akademika bahwa judi online merupakan pelanggaran terhadap etika akademik dan tidak boleh terjadi di kampus.

“Judi online adalah fenomena gunung es di Indonesia, tidak hanya di kalangan akademisi, tetapi juga merambah masyarakat umum dan bahkan instansi pemerintah, termasuk DPR. Aktivitas ini perlu dihentikan secara kolektif,” ujar Agung.

Lingkungan kampus UMRAH, lanjutnya, berkomitmen untuk menindak tegas para pelanggar dengan teguran lisan maupun tertulis serta pembinaan khusus bagi individu yang sudah kecanduan judi online.

“Kampus juga akan menggalakkan sosialisasi terkait bahaya judi online dan mendorong mahasiswa serta staf untuk berfokus pada aktivitas akademis yang produktif,” ujarnya.

Selain itu,ujar dia, UMRAH juga telah menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan, khususnya di kalangan pegawai kampus.

“Kami mengimbau agar sivitas akademika fokus pada kegiatan akademik dan menghindari aktivitas yang tidak produktif seperti judi online,” tegas Agung.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar

Jangan Lewatkan