
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Fakta menarik di persidangan kasus dugaan titel palsu terdakwa Rini Pratiwi, anggota DPRD Tanjungpinang kembali terkuat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (22/6/2021).
Terdakwa mengaku, selama ini dia tidak tahu, bahwa perkuliahan jenjang strata 2 (S2) yang ia tempuh selama hampir tiga tahun, setelah lulus nantinya akan menyandang gelar Magister Manajemen (MM).
Karena ketidaktahuan itulah Rini Pratiwi mengaku menggunakan titel Magister Manajemen Pendidikan (MMPd) dan ia pakai gelar akademik itu, melekat di belakang namanya.
‘Sebab setahu saya rekan kuliah saya juga ada yang menggunakan MMPd, tapi cuma dua orang saja, setelah dikonfirmasi yang lainnya tidak bisa dihubungi,” Rini Pratiwi dengan nada polos saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpinang.
Rini juga mengakui, pada saat mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tanjungpinang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2018 lalu, menggunakan gelar MMPd bukan menggunakan gelar MM.
Rini menyebutkan bahwa gelar MM itu digunakan untuk jurusan Pasca Sarjana Akuntansi atau Ekonomi. Jadi karena konsentrasi ilmu yang diambil adalah Pendidikan jadi menggunakan tambahan Pd supaya terkesan lebih keren dan tambah ‘pede’.
”Jadi saya menggunakan gelar MMPd ini, karena tidak tahu, gelar ini saya gunakan tidak hanya mendaftar sebagai caleg tetapi gelar itu juga digunakan sebagai dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Miftahul Ulum Tanjungpinang,” ujarnya.
Menariknya lagi, hingga kini gelarnya yang didaftarkan pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), masih terdaftar dengan gelar MMPd, dan belum ia tarik kembali untuk klarifikasi.
Ia menjelaskan, setelah adanya pihak lain yang melaporkan status titelnya ke Polres Tanjungpinang pada bulan Februari 2020. Ia langsung mengkonfirmasikannya ke Universitas Kejuangan 45 Jakarta, sehingga disitulah dirinya tahu kalau gelarnya MM.
“Ternyata saya baru tahu dan tersadar. Bahwa gelar saya itu MM. Mulai sekarang saya pakai gelar MM kembali, setelah saya dapat info dari kampus dan sudah saya revisi dan konfirmasi semua pihak, baik di DPRD Tanjungpinang. Saya sangat menyesal,” ucapnya.
Ia mengatakan semua gelar akademiknya yang berbau MMPd, sudah diganti termasuk dari Partai PKB Tanjungpinang, juga telah dikonfirmasi dan tidak ada masalah dari Partai terkait hal ini.
Menurutnya akibat kejadian ini, bukan hanya berdampak buruk baginya saja tetapi juga berdampak pada keluarga terutama ibunya terkena serangan jantung.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andriansah membantah keterangan terdakwa, bahwa terdakwa belum mengganti gelarnya yang terdaftar di LLDikti dan masih menggunakan gelar MMPd.
“Tadi terdakwa mengatakan semua bahwa telah mengganti gelarnya semuanya, tetapi ternyata di LLDikti sampai saat ini masih menggunakan MMPd,” tegas JPU.
Rini membenarkan bahwa dirinya belum mengganti gelarnya di LLDikti karena dirinya telah cuti dari STAI Miftahul Ulum Tanjungpinang, telah melayangkan surat ke pihak kampus tetapi belum ada konfirmasi.
Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Novarina Manurung dan Sacral Ritonga menunda persidangan dengan memerintahkan JPU untuk membuat tuntutan pada Rabu (30/6/2021).
Sebelumnya, terdakwa Rini Pratiwi didakwa Jaksa Penuntut Umum Mona Amelia dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Terdakwa dinyatakan, menggunakan gelar atau titel palsu S2 yang tidak sesuai dengan Ijazah yang diperolehnya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang.
Penulis: Roland
Editor: Ogawa