
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tersangka F (25) pelaku cabul sesama jenis anak di bawah umur, ternyata baru 5 bulan bekerja sebagai dokter umum internsip di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepri (RSUP) Raja Ahmad Thabib. Humas Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib, Susanti membantah, jika yang bersangkutan disebut sebagai Pegawai dokter yang bekerja di RSUD Provinsi Kepri itu.
“Jadi dia (Tersangka F-red) bukan merupakan Pegawai dokter di RSUD ini. Tetapi dokter umum yang baru 5 bulan menjalani program Intrnship Dokter dari kementeriaan kesehatan,”kata Susanti pada Media, Selasa(24/9/2019).
Ia menjelaskan program internsip ini adalah program wajib bagi dokter yang baru lulus dari fakultas kedokteran. Dan yang menempatkan mereka adalah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). “Dokter internsip dilaksanakan lebih kurang selama 8 bulan, setelah itu dikembalikan lagi ke Kemenkes,”jelasnya.
Atas dugaan pidana asusila sesama jenis pada anak dibawah umur yang dilakukan terduga Dokter F, Pihak Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib masih menunggu tindak lanjut proses hukum yang dilakukan Kepolisian. “Kami dari RSUP Kepri, masih menunggu laporan dari kepolisian, setelah itu nantinya seperti tindakan rumah sakit selanjutnya,”jelasnya.
Sebelumnya Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan,F (25) Dokter magang di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib yang diduga melakukan pencabulan sesama jenis kepada anak dibawah umur. Atas penangkapan itu, Satreskrim Polres Tanjungpinang yang melakukan penyidikan secara resmi menetapkan F (25) sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur sesama jenis.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, setelah penetapan tersangka, F langsung dijebloskan ke Sel Mapolres Tanjungpinang. Sudah, (Sudah ditetapkan tersangka-red) dan sudah di masukan ke dalam sel tahanan Mapolres Tanjungpinang,”ujar Efendri Ali menjawab konfirmasi PRESMEDIA.ID,Senin (23/9/2019). (Presdmed6)