Rudapaksa Tiga Kali Anak Sambung, Ayah Tiri Ini Mengaku Dipengaruhi Alkohol

IMG 20200720 132027
Tersangka Sp, Ayah tiri yang tega mencabuli anak sambungnya hingga tiga kali, akibat mabuk dan dipangaruhi alkohol.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Tersangka Sp (42), ayah tiri yang tega mencabuli anak sambungnya, ternyata sudah 3 kali melakukan perbuatan asusila kepada korban sebut saja Bunga (17).

Perbuatan itu, dikatakan Sp dilakukan karena mabuk dan dipengaruhi minuman tradisional beralkohol (Tuak).

Kapolsek Bukit Bestari, AKP Anak Agung Made Winarta, melalui Panit I Reskrim Polsek Bukit Bestari, Iptu Bahmet Thavip mengungkapkan, tersangka telah 3 kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. 

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan kejadian pertama, terjadi sekitar 14 April 2020 lalu, pada saat korban sedang berada dirumah bersama pelaku. 

Saat itu lanjut Panit I Reskrim Polsek Iptu Bahmet, Pelaku mengajak korban untuk minum-minuman beralkohol tradisional jenis (Tuak). 

“Ketika Mabuk, saat itu tubuh korban di pengang-pegang oleh pelaku,”kata Thavip, di Mapolsek Bukit Bestari, Senin(20/7/2020).

Kemudian kejadian kedua berlanjut pada Juni 2020, Saat itu, pelaku juga dalam kondisi mabuk, dan melihat anaknya terbaring di tempat tidur dan melakukan tindakan tidak senonoh dari pelaku. 

“Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus melakuka perbuatan itu,”jelasnya. 

Selanjutnya, yang ketiga, pada saat korban mandi. Pelaku melihat dan langsung mendekapnya dari belakang hingga akhirnya terjadi tindakan asusila layaknya sepasang suami istri. 

Namun pada saat pelaku ingin melakuka kembali yang keempat kalinya, saat itu korban langsung kabur dan melapor ke ibunya. Atas Laporan anaknya itu, selanjutnya Ibu korban langsung membuat Laporan ke Mapolsek Bukit Bestari. 

Atas Laporan ibu korban, selanjutnya Polsek Bukit Bestari langsung membekuk Sp (42) dirumahnya jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang, Jumat (17/7/2020) pagi.

Saat ini, pelaku Sp dijebloskan ke Sel tahanan Polsek Bukit Bestari, dan dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 2 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Penulis:RolandÂ