PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tersangka Ya (23) dan G (23) pasangan suami istri (Pasutri) sempat mengaku-ngaku sebagai wartawan saat diringkus Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari.
Saat kita tangkap mereka mangaku-ngaku sebagai wartawan,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando didampingi oleh Kapolsek Bukit Bestari, AKP Anak Agung Made Winarta, Kasat Reskrim, AKP Rio Reza Parindra, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin dan Kasat Narkoba, AKP Ronny Burungudju saat press rillis di Mapolres Tanjungpinang, Selasa(19/1/2021).
Selain mengamankan barang bukti 17 lembar uang pecahan Rp100 ribu di antaranya 12 lembar pecahan Rp100 yang diduga upal.
Kita juga menemukan kartu wartawan Telisik News dan KPK dan tanda lencana,” ungkap Fernando.
Dari hasil introgasi kedua pelaku ini telah mengedarkan Upal di Tanjungpinang dan Batam. Tapi saat ini polisi masih melakukan pengembangan lebih mendalam lagi.
“Kita juga masih mendalami dimana saja pelaku sudah mengedarkan Upal,” jelasnya.
*Tersangka Mengaku Sudah Edarkan Upal di Batam dan Tanjungpinang
Tersangka Ya (23) dan G (23), Pasutri pengedar Upal mengaku telah mengedarkan uang illegal tersebut di Tanjungpinang dan Batam.
“Sudah kami edarkan di Tanjungpinang dan Batam untuk membeli handphone semuanya,” kata Ya bersama isterinya saat digiring ke sel tahanan Mapolres Tanjungpinang, Selasa(19/1/2021).
Ya mengaku bahwa belajar membuat Upal hanya belajar selama satu minggu secara otodidak.
“Sebanyak Rp8 juta uang pecahan Rp100 ribu. Tapi yang jadi dan terlihat asli dan sempurna sebanyak Rp7 juta saja,” ucapnya Ya sambil menundukan muka.
Seluruh Upal itu dibuat dengan cara menggunakan alat printer dan scan. Seluruh Upal itu digunakan untuk membeli Handphone secara COD.
“Ada 3 unit yang kita beli dengan Upal handphone Oppo di Tanjungpinang. Sedangkan Real Mi dan Vivo di Batam,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Bukit Bestari membekuk sepasang suami istri berinisial Ya(23) dan G (23) diduga pengedar uang palsu (Upal) di depan Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT), Sabtu(16/1/2021)malam.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 26 Ayat 1 Juncto Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman hukuman 10 tahun sampai 15 tahun penjara.
Penulis : Roland
Editor : Ogawa
Komentar