
PRESMEDIA.ID, Jakarta- Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati, besaran biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26 per jamaah. Dari total itu, Rp49.812.700,26 akan dibebankan ke calon jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Angka ini terdiri atas dua komponen, 55,3 persen dibayarkan oleh calon jemaah sedangkan 44,7 persen atau sekitar Rp40.237.937 ditanggung oleh dana nilai manfaat. Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67
Adapun sejumlah 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020, tidak perlu membayar tambahan pelunasan. Sebab, itu akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar 845 miliar.
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jamaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI, Rabu (15/2/2023) dikutip dari laman kemenag.go.id.
“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” sambungnya.
Yaqut mengaku bersyukur, setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati. Misalnya, nilai kurs Dollar dan Riyal disepakati ada penurunan.
Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.
“Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR-RI yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan meski dilakukan efisiensi harga diberbagai bidang, namun Komisi VIII tetap menegaskan dan meminta pemerintah melakukan pelayanan terbaiknya pada jemaah.
Marwan bahkan menyampaikan beberapa usulan dari Panja untuk pemerintah terkait peningkatan pelayanan ini diantaranya terkait pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah haji sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.
Selain itu, Komisi VIII juga meminta Peraturan Menteri Agama (PMA) agar direvisi terutama mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi Bipih sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala.
“Panja juga mendorong jemaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik sehingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar jamaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan, dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jamaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas,” pungkasnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaktur












