PRESMEDIA.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) RI menyatakan Kabupaten Bintan sebagai daerah terduga Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Padahal tidak ditemukan adanya hewan ternak seperti sapi yang tertular PMK.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ditemukan adanya hewan ternak seperti sapi yang tertular PMK di Bintan.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, drh.Iwan Berri Prima, mengatakan, ditetapkannya Kabupaten Bintan sebagai daerah terduga PMK sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) 708 tahun 2024.
“Sampai saat ini Bintan masih dinyatakan sebagai daerah terduga meski nihil kasus hewan tertular PMK,” ujar drh Iwan.
Penetapan Bintan sebagai daerah terduga PMK hewan ternak ini, berlangsung sejak akhir 2024 di Kota Tanjungpinang.
Hal itu disebabkan, Kabupaten Bintan masih satu daratan dengan Kota Tanjungpinang yang ada penularan PMK.
“Maka status Kabupaten Bintan yang awalnya daerah bebas PMK berubah menjadi daerah terduga PMK karena Tanjungpinang saat itu juga ditetapkan daerah PMK,” ujarnya.
Sebeleumnya, kata Iwan, di Tanjungpinang ditemukan satu kasus sapi tertular PMK. Maka Kabupaten Bintan yang satu daerah terimbas juga ditetapkan sebagai daerah terduga.
Disinggung mengantisipasi agar PMK tidak sampai menular ke Kabupaten Bintan. drh.Iwan yang juga sebagai Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan ini mengaku sangat tidak mudah dalam menjaga daerah ini tanpa kasus PMK.
Apalagi antara Bintan dan Tanjungpinang tidak ada penyekatan perbatasan (check point).
“Jujur saja dengan posisi Bintan yang berbatasan langsung daratan dengan Kota Tanjungpinang, kami tidak mudah dalam menjaga Bintan tetap nihil kasus PMK,” ucapnya.
Adapun langkah yang dilakukan oleh DKPP Bintan untuk mengantisipasinya adalah dengan tidak memberikan rekomendasi pemasukan terhadap hewan rentan PMK seperti sapi, kambing dan Babi dari daerah tertular ke kabupaten Bintan.
Kemudian melakukan pengawasan kesehatan hewan dengan cara aktif servis (pelayanan aktif), mendatangi atau kunjungan ke kandang ternak meski tidak ada laporan hewan sakit.
Melakukan pengobatan dan pengambilan sampel jika ditemukan kasus suspek PMK dan meminta peternak untuk meningkatkan Biosecurity dan tidak memasukkan sapi/ kambing dari daerah tertular.
Selanjutnya, melaporkan kepada tenaga kesehatan hewan jika ternaknya sakit dan ini tidak dipungut biaya (gratis) serta Melaksanakan vaksinasi PMK.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Komentar