
PRESMEDIA.ID– Satuan Tugas (Satgas) Pangan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kepatuhan pedagang terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah Kota Tanjungpinang, Senin (10/11/2025).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol.Hamam Wahyudi, mengatakan sidak ini bertujuan untuk memastikan ketahanan pangan dan stabilitas harga beras di pasaran tetap terkendali.
“Sidak ini dilakukan agar tidak ada pihak yang menjual beras di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan berlebih di tengah situasi pangan,” kata Hamam dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap HET merupakan hal penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP.Agung Tri Poerbowo, menyampaikan pengawasan akan terus diperketat.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar, baik itu pengecer, distributor, maupun produsen,” ujarnya.
Dalam peninjauan di Toko Pagi-Pagi di Jl.Pasar Baru, Kecamatan Tanjungpinang Kota, petugas menemukan harga beras premium tertinggi merek Anak Koki sebesar Rp13.600/kg, dan harga premium terendah Aroma Padang sebesar Rp11.700/kg.
Sedangkan di Swalayan Global di Jl.Suka Ramai, Ganet, harga beras premium berbagai merek seperti Gong-Gong, Koki Padang, Ketupat, Solok Minang, dan Aroma Padang dijual dengan harga promo Rp60.000 per 5 kg atau sekitar Rp12.000/kg.
Sedangkan Stok beras premium di Tanjungpinang saat ini masih mencukupi hingga akhir tahun.
Bahkan, untuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), harga jualnya berada di bawah HET, yakni Rp60.000 per 5 kg.
Polresta Tanjungpinang juga mengimbau seluruh pelaku usaha beras untuk tetap mematuhi ketentuan HET agar stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan tetap terjaga menjelang akhir tahun.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur












