Satgas Pangan Tidak Temukan Pengoplosan dan Penjual Beras diatas HET di Tanjungpinang

Satgas Pengendalian Harga Beras Kota Tanjungpinang Sidak ke salah satu retail beras di Kota Tanjungpinang (Roland/presmedia).
Satgas Pengendalian Harga Beras Kota Tanjungpinang Sidak ke salah satu retail beras di Kota Tanjungpinang (Roland/presmedia).

PRESMEDIA.ID– Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang tidak menemukan pengoplos dan penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko ritel dan swalayan di Kota Tanjungpinang.

Kegiatan sidak ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok, khususnya beras, di tengah keluhan masyarakat terkait kualitas beras yang menurun di pasaran.

Meski sempat muncul laporan dari warga tentang beras oplosan yang menghasilkan nasi dengan kualitas rendah, hasil pengecekan Satgas Pangan bersama instansi terkait tidak menemukan indikasi adanya pengoplosan di lapangan.

Sidak ini melibatkan Badan Pangan Nasional, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang, Dinas Ketahanan Pangan Kota Tanjungpinang, Bulog Cabang Tanjungpinang, Subdit Indagsi Polda Kepri, serta Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Tiga lokasi menjadi sasaran pengecekan, yaitu Toko Pasti Jaya di Jalan Gambir, Toko Mitra Sembada di Jalan Panjaitan, dan Swalayan Pinang Lestari.

Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Satgas Pangan untuk memastikan harga beras tetap stabil dan sesuai aturan pemerintah.

“Kami melakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada pedagang atau distributor yang menjual beras di atas HET. Selain itu, kami juga memberikan sosialisasi dan imbauan agar pedagang mematuhi ketentuan harga yang berlaku,” ujar AKP Agung pada Kamis (13/11/2025).

Adapun HET yang ditetapkan pemerintah saat ini adalah Rp 15.400 per kilogram untuk beras premium dan Rp 13.100 per kilogram untuk beras medium.

Selama pemantauan, pihak Disperindag juga memberikan sosialisasi dan teguran bagi pelaku usaha yang kedapatan menjual beras di atas harga HET.

“Jika teguran tidak diindahkan, maka Dinas Perizinan dapat mencabut izin usaha. Sementara untuk pelanggaran pidana seperti penjualan beras tanpa izin edar atau pengemasan yang tidak sesuai, akan ditindak sesuai hukum,” tegasnya.

Dari hasil sidak di sejumlah lokasi, tidak ditemukan adanya pelanggaran harga maupun praktik pengoplosan beras di wilayah Kota Tanjungpinang. Kondisi harga beras di pasaran juga dipastikan masih stabil dan sesuai ketentuan pemerintah.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur