
PRESMEDIA.ID, Bintan – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan, melakukan pemeriksaan lokasi proyek tambak udang di dsun III Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kamis (25/4/2024).
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan Ipda Adi Satrio Gustian, mengatakan pemeriksaan ke lapangan itu, dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang menyebut, proyek tambak udang itu tidak memiliki izin dan merusak bakau.
“Jadi warga Desa Penghujan datang ke Polres Bintan melaporkan adanya proyek tambak udang di desa mereka. Bahwa tambak udang itu tidak ada izin dan merusak bakau,” ujar Ipda Adi pada Wartawan.
Di lokasi tambak lanjutnya, juga dimintai keterangan langsung kepada pemilik tambak beserta partnernya di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan kata Ipda Adi, ditemukan ada pohon bakau yang rusak untuk pembangunan saluran air dari pipa yang akan digunakan untuk keperluan sumber air bagi tambak udang nantinya.
Sementara untuk perizinannya, kata Ipda Adi, sudah ada beberapa izin yang diurus. Namun juga ada sebagian izin lainnya yang masih proses pengurusan.
“Soal izin lingkungannya masih berproses di dinas terkait. Kalau bakau kita temukan ada yang dibabat namun tidak luas. Maka kita minta yang bersangkutan untuk mengklarifikasi ke Polres Bintan,” jelasnya.
Sementara itu Pemilik Proyek Tambak Udang, Haji Syafarudin mengakui akan membangun tambak udang diatas 4 hektar lahan di lokasi. Namun saat ini, baru 1,78 hektar yang dirapikan.
“Lahan ini kami sewa selama lima tahun. Rencananya untuk tambak udang Vaname,” katanya.
Haji Syafarudin juga membantah, tambak udang yang dibukanya merusak alam ataupun lingkungan.
Karena menurutnya, dinding dan lantai kolam tambak yang dibangun akan ditutupi dengan terpal.
Kemudian limbahnya akan dikelola dengan baik di lokasi itu juga sehingga tidak sampai ke laut atau lahan orang lain.
Sedangkan sumber air untuk tambak udang Vaname yang dibuat, adalah air laut. Sehingga dia merapikan beberapa bakau untuk jalur pemasangan pipa penyedot air laut.
“Iya ada beberapa bakau yang dirapikan, namun nantinya akan ganti rugi jika semua perizinan sudah lengkap,” ucapnya.
Hingga kini, kata pria ini, izin yang sudah dikantonginya untuk tambak udang yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Berusaha. Sementara untuk lingkungannya masih proses di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan.
Sementara untuk pengerjaan fisik baru sebatas pemerataan lahan. Dalam pembangunan tambak ini melibatkan orang setempat. Apabila tambak ini selesai dia akan mempekerjakan anak-anak tempatan.
“Tambak inikan investasi bagi desa ini juga. Bahkan kalau sudah selesai kita akan pekerjakan orang tempatan. Bahkan untuk pemerataan lahan kita juga sudah pekerjaaan orang sini,” katanya menutup percakapan.
Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











