Pasutri Lansia di Tanjung Uban Ditangkap Polisi karena Bawa Sabu dari Batam

Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Onny Chandra. (Foto Hasura)
Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Onny Chandra. (Foto Hasura)

PRESMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan menangkap pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Kedua tersangka berinisial EM (istri) dan AT (suami) diamankan di kediaman mereka yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Uban Kota. Saat dilakukan penangkapan, keduanya mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Onny Chandra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Batam menuju Tanjung Uban.

“Kami menangkap pasutri lansia ini di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Uban Kota,” ujar Iptu Onny di Mapolres Bintan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua tersangka mengambil sabu dari seseorang di Kota Batam pada 29 Juli. Untuk menghindari kecurigaan petugas, sabu tersebut disembunyikan di dalam sebuah termos berwarna merah, termasuk pada bagian tutup termos, sebelum dibawa ke Tanjung Uban.

Sehari setelah informasi diterima, tepatnya pada 30 Juli, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti.

“Kami mendapat informasi bahwa sabu dibawa dari Batam ke Tanjung Uban pada 29 Juli. Setelah dilakukan penyelidikan, keesokan harinya kedua pelaku berhasil kami tangkap,” jelasnya.

Suami Residivis Kasus Narkoba

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AT dan EM merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri. Polisi juga menemukan fakta bahwa AT adalah residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dan baru bebas pada tahun 2025.

Sementara itu, EM mengaku baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana narkotika. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi sekaligus diedarkan.

“Keduanya telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di sel tahanan Mapolres Bintan,” kata Iptu Onny.

Polisi Sita Delapan Paket Sabu

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa delapan paket sabu dengan berat bruto mencapai 37,82 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dijerat Pasal Narkotika dengan Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan