PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 2.338 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana di Kepri, diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 tahun 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri Husni Thamrin, melalui Kabid Divisi Pemasyarakatan Teguh, menyebutkan pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan reward atau penghargaan atas segala tindakan positif narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Narapidana dan Anak yang mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 berjumlah 2.338 orang. Dari total itu, 2.305 orang narapidana dewasa dan 29 orang WBP Anak,” kata Teguh, saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (10/5/2021).
Ia menyampaikan, remisi khusus Idul Fitri itu diberikan kepada narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Syarat pemberian remisi, Setiap Napi atau WBP harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), menjalani pidana minimal 6 enam bulan dan 3 tiga bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.
Sedangkan narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 atau Napi korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi, untuk mendapat remisi harus memenuhi syarat khusus tambahan.
Syarat khusus tambahan itu, seperti harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC, hanya surat pengantar atau permohonannya saja, harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.
Lebih lanjut, Tegus mengatakan pengusulan pemberian remisi khusus lebaran Idul Fitri ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan Perubahannya Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Teguh menyampaikan selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 18 Tahun 2019 dan Perubahannya Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Selain itu, juga mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.PK.01.05.05-317 tanggal 29 Maret 2021. Perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 kepada Narapidana dan Anak.
Berikut Daftar Usulkan Napi di Kepri Menerima Remisi Idul Fitri 2021
1.Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjungpinang  265 orang.
2.Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam  712 orang, bebas 2 orang
3.Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjungpinang  526 orang.
4.Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam 23 orang.
5.Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Batam 118 orang.
6.Lapas Klas III Dabo Singkep  29 orang
7.Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjungpinang 103 orang.
8.Rumah Tahanan Negara Klas IIA Batam 331 orang, bebas  2 orang.
9.Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung Balai Karimun 221 orang.
Sumber: Kanwil hukum dan HAM Kepri
Penulis:Roland
Editor :Ogawa
Komentar