BPJS-TK-Tanjungpinang

Imigrasi Tingkatkan Pengawasan WNA dengan Aturan Visa Investor yang Lebih Ketat

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim. (Foto: Imigrasi/infopublik)
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim. (Foto: Imigrasi/infopublik)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, memperketat proses pemberian visa investor guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan melakukan kriminal di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Kemenkumham, Silmy Karim, mengatakan, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan meminimalisir potensi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, investor yang ingin memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) harus menyertakan modal minimal Rp10 miliar. Sementara itu, untuk memperoleh Izin Tinggal Tetap (ITAP), syarat modalnya adalah Rp15 miliar.

Atas hak itu lanjut Silmy, Imigrasi semakin selektif dalam pemberian visa dan ITAS bagi investor asing demi mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Indonesia.

“Kami lebih selektif dalam memberikan visa investor untuk memperketat masuknya warga negara asing ke Indonesia,” ujar Silmy dalam pernyataannya yang dikutip dari infopublik, Kamis (26/9/2024).

Sebelum diberlakukannya peraturan baru ini, jelas Silmy, syarat modal untuk ITAS investor hanya sebesar Rp1 miliar.

Namun kebijakan ini, kembali diatur sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal.

“Dalam upaya memperketat pengawasan, Ditjen Imigrasi juga akan semakin intensif melakukan penindakan pemegang visa investor yang menyalahgunakan izin tinggal mereka,” tambah Silmy.

Imigrasi sebutnya, akan terus secara rutin melakukan operasi pengawasan di seluruh Indonesia, terutama di Bali, untuk menindak WNA yang melanggar izin tinggal mereka.

“Pada Juni 2024, Imigrasi berhasil menindak 103 WNA asal Taiwan yang terlibat dalam kejahatan siber, beberapa di antaranya menggunakan visa investor,” jelasnya.

Menurut Silmy, visa hanya akan diterbitkan setelah semua persyaratan pemohon diverifikasi dan hasil pengecekan catatan pencegahan serta penangkalan (cekal) terpenuhi. Namun, meskipun persyaratan telah dipenuhi, beberapa WNA tetap melanggar aturan izin tinggal mereka, seperti berkendara ugal-ugalan hingga terlibat dalam aktivitas ilegal.

“Contohnya, tiga WNA baru-baru ini ditindak karena terlibat dalam prostitusi di Bali, termasuk dua warga Uganda berinisial Rkn dan Fn, serta satu warga Rusia berinisial It,” ungkapnya.

Ditjen Imigrasi, dengan dua fungsi utama yaitu pelayanan dan penegakan hukum, terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

 

Komentar