Sebanyak 23 Pasutri, Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal di Tanjungpinang

Salah satu Pasangan Suami Isteri nikah dibawah Tangan yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal di Di Aula Asrama Haji Tanjungpinang.
Salah satu Pasangan Suami Isteri nikah dibawah Tangan yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal di Di Aula Asrama Haji Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sebanyak 23 pasang suami isteri (Pasutri) yang sebelumnya nikah dibawah tangan, menjalani sidang Isbat nikah masal di Aula Asrama Haji Tanjungpinang, Jumat (13/12/2019).

Ketua Pengadilan Agama kelas I B Tanjungpinang, Muhammad Yusar mengatakan, sidang isbat nikah massal pasangan suami isteri itu, merupakan hal yang pertama kali di laksanakan atas inisiasi Walikota Tanjungpinang pada 2019.

“Prosesnya telah dimulai dipertengahan tahun ini, kemudian setelah melewati seluruh proses, berdasarkan kesepakatan bersama Pengadilan Agama, Disdukcapil dan Kemenag, yang di fasilitas oleh Kesra Tanjungpinang terkumpul 23 pasang pasangan dibawa tangan (nikah siri atau belum terdaftar),”kata Yusar.

Ia mengharapkan dari 23 pasang itu, nanti dapat dilaksanakan pengesahan nikahnya dan mereka dapat memperoleh dokumen-dokumen yang terkait dokumen kependudukan seperti buku nikah dan akta kelahiran anak-anak dalam perkawinannya bisa diterbitkan. “Hingga mereka tidak terkendala dengan persoalan-persoalan hukum,” katanya.

Menurutnya banyak di jumpai perkawinan pasangan ini tidak tercatat, karena barang kali beberapa hal-hal yang menyebabkan tidak tercatat, karena kondisi ekonomi. Pada saat mereka menikah persyaratan pernikahan biaya nya sangat tinggi sehingga mengambil jalan pintas.

“Ada juga persoalan-persoalan hukum seperti umur pada saat menikah masih belum cukup dan mereka nikah dibawa tangan dibawa rukun islam,” jelasnya.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat dalam melaksanakan atau merencanakan pernikahan harus di rencanakan betul-betul secara matang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai ada lagi masyarakat yang menikah tidak dicatat, bagi mereka yang beragama islam di kantor urusan agama dan bagi Mereka yang bernama non muslim di Disdukcapil,”himbaunya.

Walikota Tanjungpinang, Syahrul mengharapkan untuk seluruh masyarakat kota Tanjungpinang harus terlindungi dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sebagai penduduk, pasangan suami istri harus ada bukti dan legalitas dalam pernikahan yang berdampak kepada anak-anak nantinya.

“Di Tanjungpinang masih banyak warga yang seperti ini, maka kita laksanakan dan didata oleh kelurahan masing – masing,”singkatnya.

Penulis:Roland