
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sebanyak 244 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kepulauan Riau mendapatkan remisi khusus Natal 2020.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI pada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Teguh Imanto, mengatakan pemberian remisi pada Warga Binaan Beragama Kristen dan Katolik itu, didasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Selain itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor, PAS.PK.01.01.02-1220 tanggal 03 November 2020 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2020 kepada Narapidana dan Anak.
Ada 244 narapindan yang mendapat remisi khusus (RK-2) dengan pemotongan masa tahanan 15 sampai dengan 6 bulan,” kata Teguh, pada PRESMEDIA.ID, Kamis (24/12/2020).
Ia menyampaikan, remisi khusus Natal itu, diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan Lapas dan rutan di Kepri yang beragama Kristen dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
“Telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 Bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan,” jelasnya.
Adapun daftar jumlah Napi yang menerima remisi diantaranya:
1. Lapas Tanjungpinang sebanyak 27 orang.
2. Lapas Kelas II A Batam sebanyak 63 orang.
3. Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 20 orang.
4. Lapas Anak (LPKA) Batam sebanyak 1 orang.
5. Lapas Perempuan (LPP) Batam sebanyak 11 orang.
6. Rutan Pinang sebanyak 15orang.
7. Rutan Batam sebanyak 72 orang.
8. Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 11 orang.
9. Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 2 orang.
Penulis:Roland












