
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebarkan foto dan video asusila teman wanitanya di media sosial, seorang warga Bangka Belitung, terdakwa Kaswan Khomzi dituntut 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan di PN Tanjungpinang.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil Patria dari Kejaksaan Negeri Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/5/2024).
Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta dan keterangan saksi di PN, terdakwa Kaswan Khomzi terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa, melanggar pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
“Atas perbuatannya yang telah terbukti, Kami meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,”kata JPU.
Sementara barang bukti sat unit handphone milik terdakwa merek Redmi note 10 Pro model M2101K6G warna biru, dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan JPU ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Jan Wahyu menyatakan keberatan dan akan mengajukan pledoi pembelaan secara tertulis.
Atas keberatan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand didampingi dua Hakim anggota menunda persidangan Senin(3/6/2024).
Sebelumnya, terdakwa Kaswan Khomzi diamankan Polres Bintan karena menyebarkan video asusila mantan teman wanitanya di media sosial facebook.
Video asusila itu didapat terdakwa, saat korban dan terdakwa saling melakukan video call, kemudian direkam menggunakan ponselnya.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Desember 2023 sampai Juni 2024 yang dilakukan terdakwa di Desa Pusuk, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Namun karena korban dan saksi perbuatan pidana ini lebih banyak di Bintan dan Tanjungpinang, hingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP proses penyidikan dan Penuntutan terhadap terdakwa di lakukan di PN Tanjungpinang.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur