Sehari Polres Tanjungpinang Bekuk 4 Pelaku Narkoba

Empat Tersangka Narkoba yang diamankan Polisi digiring kembali ke sel usai pemeriksaan
Empat Tersangka Narkoba yang diamankan Polisi digiring kembali ke sel usai pemeriksaan

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dalam satu hari, anggota satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk 4 pelaku pemilik, pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan ganja dari sejumlah lokasi di Tanjungpinang.

Dari 4 tersangka ini, Polisi juga berhasil mengamankan 17 gram narkoba ditambah 168 garam narkoba sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengungkapkan, penangkapan pertama, dilakukan terhadap Aj (34) dijalan Bukit Cermin, sekitar pukul 15.00 Wib, Kamis (16/1/2020).

Penangkapan Aj, lanjut Crisman dilakukan atas informasi masyarakat yang menyatakan, ada seorang laki-laki sering mengedarkan narkoba jenis ganja.

Setelah mendapat informasi itu, anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku Aj.

“Dari tersangka Aj ditemukan satu paket narkoba sabu. Kemudian saat rumahnya di Jalan Tugu Pahlawan digeledah, juga ditemukan satu bungkus ganja paket kecil,”ungkap Chrisman di Mapolres Tanjungpinang, Selasa, (21/1/2020).

Dari pengakuan Aj, lanjut Crisman, barang bukti didapat dari pelaku Hf. Dan selanjutnya Hf ditangkap di kediamannya jala Taman Bahagia. Dari penangkapan Hf Polisi juga berhasil menemukan 3 bungkus ganja dan satu paket sabu.

Selanjutnya, pada hari yang sama, dalam jarak waktu beberapa jam lanjut Crisman, Anggotanya kembali mengamankan satu pelaku pemilik dan pengedar natkoba sabu berinisial Hf, di kediamannya, jalan Bukit Cermin, Tanjungpinang, Kamis(16/1/2020) pukul 16.30 WIB.

“Antara kasus Aj dan Hf ini tidak saling berkaitan. Dan pada kasus Hf ditemukan barang bukti sebanyak 5 paket sabu,”jelasnya.

Atas penangkapan Hf, kemudian dilakukan pengembangan, ternyata pelaku HF membeli sabu itu dari pelaku berinisial Ff, sehingga pelaku diamankan pada saat bermain Fomino di Kampung Jawa Tepi laut.

“Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan dua paket sabu. Sehingga berat seluruh barang bukti dari dua pelaku ini sebanyak 2 gram,” ucapnya.

Atas perbuatannya, saat ini ke empat tersangka pemilik, pengedar dan pemakai dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112, serta pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman pada 4 tersangka paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya

Penulis:Roland