PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tiga anggota Polisi di Polresta Tanjungpinang diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terjerat kasus Narkoba.
Ketiga personel itu, yakni Bripka Yoga Atmaja, Briptu Kemal Imanuela Napitupulu dan Bripda Rido Akbar.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tiga personil Polri itu dilaksanakan Kapolresta pada Apel di lapangan Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (2/8/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan PTDH ke tiga personel itu dilakukan setalah putusan Etik dan Pengadilan Negeri atas kasus narkoba dan desersi.
“Dua dari tiga personil ini kasusnya narkoba. Sedangkan satu personil desersi,” kata Heribertus usai melaksanakan apel.
Ia menyampaikan bahwa dua personel yang melanggar kasus narkoba saat ini masih menjalani proses hukum, tetapi untuk satu personel desersi karena tidak masuk dinas diputus melalui sidang etik.
“Untuk personil yang tersandung kasus narkoba masih menjalani vonis dari pengadilan, mereka masih menjalani hukuman,” ucapnya.
Heribertus menegaskan, pemberhentian dengan tidak hormat personil Polri ini, merupakan komitmen Polri dalam membersihkan institusi Polri dari oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
Atas hal itu, Heribertus juga mengingatkan agar suruh anggota personil dan perwira, agar lebih mawas diri dan menghindari perbuatan tercela dan pelanggaran hukum.
“Pelanggaran ini dimulai dari yang kecil, tidak langsung besar. Para perwira harus mengingatkan anggotanya,” Paparnya.
Antisipasi yang dilakukan untuk menghindari pelanggaran narkoba, Heribertus menyampaikan akan melaksanakan tes urine berkala.
Sedangkan untuk menghindari desersi, Ia meminta kepada perwira setiap hari untuk mengecek kehadiran anggotanya.
“Kita setiap bulan harus tes urine narkoba secara acak, kalau yang desersi jika tidak hadir langsung cek ke keluarganya,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar