
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah, mengungkapkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri atas hasil pemeriksaannya terkait kinerja penanganan COVID-19 hanya sebatas administratif. Kendati pun begitu, pihaknya akan segera menindaklanjuti sejumlah catatan dan rekomendasi tersebut.
Hal tersebut dikemukakan Arif menyusul pemberitaan di media ini sebelumnya bertajuk ”BPK Temukan Sejumlah Permasalahan Dana Penanganan COVID-19 di Provinsi Kepri”.
Menurut Arif, sejauh ini catatan yang diberikan hanya menyinggung masalah administrasi saja. Tidak ada persoalan yang berarti dalam penanganan COVID-19 oleh Pemprov Kepri.
“Kami berterimakasih juga kepada BPK yang telah memberikan masukan dan mengingatkan, kami akan perbaiki dan menindaklanjutinya,” ungkapnya saat ditemui di Tanjungpinang, Rabu (30/12/2020).
Misalnya, lanjut Arif, untuk persoalan penyaluran bantuan sosial yang dinilai BPK tidak sesuai dengan kriteria penerima. Pihaknya mengakui hal tersebut. Namun demikian, kedepan Pemprov Kepri akan berupaya mengatasinya dan tidak akan terulang kembali.
“Kita akui memang ada sejumlah persoalan, namun kedepan akan kita atasi dan tidak akan terulang,” tuturnya.
Arif menambahkan, BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan memang berhak memberikan catatan dan penilaian mengenai pelaksanaan APBD Kepri di tengah Pandemi ini. Maka dari itu, Pemprov Kepri akan menindaklanjuti catatan yang diberikan tersebut.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Kepri menilai, upaya Pemprov Kepri dalam menangani COVID-19 kurang optimal. Hal tersebut, terungkap berdasarkan hasil Laporan Pemeriksaan Kinerja Penanganan Pandemi COVID-19 (LPKPPC) tahun anggaran 2020.
Dalam dokumen LPKPPC yang diserahkan BPK pada 22 Desember lalu kepada Pemprov Kepri, mengungkap sejumlah aspek yang menjadi catatan BPK untuk segera ditindaklanjuti. Diantaranya, masih terdapat kemahalan harga terhadap barang medis habis pakai yang dialokasikan dari dana refokusing APBD 2020 untuk penanganan Covid-19.
“Kemudian, pada penetapan kriteria penerima bantuan sosial Sembako yang ditujukan kepada masyarakat terdampak COVID-19, juga belum sesuai ketentuan dan mekanisme pendataan,†kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepri, Masmudi, kepada awak media, Senin (28/12/2020) kemarin.
Ia menyatakan, secara umum, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan dan kejanggalan dalam penanganan COVID-19 di Pemprov Kepri. Semisal, verifikasi dan validasi data penerima bantuan yang diniai belum memadai.
“Demikian juga, mengenai upaya Pemerintah Provinsi Kepri dalam menyediakan jejaring laboratorium dalam upaya pencegahan melalui promosi kesehatan,†tanggapnya.
Penulis : Ismail