
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran selama masa pandemi COVID-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, larangan mudik bagi seluruh ASN Pemprov Kepri itu sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB No.46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Sesuai dengan arahan pusat, kami tegaskan agar seluruh ASN Pemprov Kepri tidak ada yang mudik atau pulang kampung selama pandemi ini,”katanya,Selasa (5/5/2020).
Jika menjelang hari raya Idul Fitri ini diketahui ada ASN yang nekat melakukan mudik, Loanjut Arif, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut tertera jelas sanksi-sanksi yang diberikan, mulai dari Penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun, penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga embebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya.
“Jadi, akan kita tindak sesuai dengan PP 53 itu, mulai dari penurunan pangkat, sampai penundaan gaji berkala,” tegasnya.
Oleh karena itu, Arif mengajak, seluruh ASN pada hari raya idul fitri ini tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing dan mematuhi anjuran pemerintah. Dimana, tujuan pemerintah menerapkan kebijakan tersebut untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
“Manfaatkan teknologi yang ada untuk bersilaturahmi, sita semua berharap pandemi ini cepat berlalu,”harapnya.
Penulis:Ismail












