
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kembali bingung dan geleng-geleng kepala atas penyidikan dan penuntutan yang dilakukan penyidik dan Jaksa penuntut umum terhadap 4 terdakwa perampokan dan pencuria Rp.215 juta dana nasabah Bank Mandiri korban Antoni.
Pasalnya, selain barang bukti uang Rp.55 juta hasil rampokan ke 4 perlaku hilang, ternyata Tas masing-masing terdakwa sebagai mana digunakan untu ktempat uang rampokan, juga tidak dihadrikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Tidak adanya barang bukti tas empat terdakwa itu, juga menjadi pertanyaan Majelis Hakim Romauli, Corpioner dan Eduard P Sihaloho kepada Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan 4 terdakwa Rusdi Hamzah, Teguh, Marsuk dan Wahyuni di PN Tanjungpinang, Rabu,(12/2/2020).
Kepada jaksa Penuntut Umum, majelis hakim juga bertanya, apakah tas ransel yang diamankan dari keempat terdakwa dijadikan barang bukti?, Yang dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum, Tas tersebut tidak dijadikan sebagai barang-bukti.
“Bagai mana bentuk tasnya tidak ada diberikan penyidiknya?, Tapi itu kewenangan penyidiknya lah,”ujar hakim Eduard.
Sebelumya, terdakwa Rusdi Hamzah juga membantah dan menyatakan keberatan dengan keterangan saksi dua anggota Polisi yang menyebut membuang tas berisi uang Rp.55 juta yang dirampoknya. Hal itu dikatakan terdakwa Rusdi menanggapi keterangan saksi Polisi Sukoi De Komar serta Ganjar anggota reskrim Polres Tanjungpinang saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus perampokan terdakwa Rusdi,Teguh, Marsuk dan Wahyuni di PN Tanjungpinang, Rabu,(5/2/2020) lalu.
Sementara saksi korban Antoni, dalam keterangnya kepada majelis Hakim mengatakan, sebelum perampokan yang dialami terjadi, Korban mengaku mencairkan dana dari Bank Mandiri Bintan Center km 9 sebesar Rp.285 juta. Dari penarikan dana itu, Antoni membagi dua dana tersebut, Rp.215 juta dimasukan kedalam kantorng keresek, sedangkan Rp.70 juta dimasukan kedalam tasnya untuk digunakan membayar utang onderdil di Toko Sri Jaya Km VI Tanjungpinang.
�Saya menarik uang tunai Rp.285 juta, Rp.70 juta saya masukan kedalam tas dan Rp.215 juta kedalam kantong kresek warna hitam. Saat meninggalkan bank uang yang di kantong kresek saya letakan di bangku mobil bagian belakang,”kata Antoni di PN Tanjungpinang, Rabu,(5/2/2020) lalu.
Dengan uang didalam tas dan di bangku mobil-nya itu, selanjutnya Antoni menuju Toko Sri Jaya milik Acai, sekitar pukul 13.30 Wib, Senin,(11/11/2019) di km VI Tanjungpinang.
�Sampai di toko itu, saya membawa tas yang isinya ada uang Rp.70 juta sedangkan uang yang di kantong kresek Rp.215 juta saya tinggal didalam mobil,�jelasnya.
Tetapi saat itu, Acai melihat ban mobil miliknya sebelah kiri bagian belakang gembos dan meminta anak buahnya di toko itu untuk memperbaiki. Namun, sebelum ban diperbaiki, secara tiba-tiba Acai kembali melihat seseorang membuka pintu mobil sebelah kanan dan masuk serta membawa kantong kresek duit yang ada didalam.
Setelah selesai mengambil uang didalam kantong keresek di mobilnya itu, pelaku saat itu langsung kabur, bersama satu unit motor rekanya yang sudah siap menunggu. Atas kejadian itu, kemudia korban Antoni langsung melaporkan Mapolres Tanjungpinang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Ramadhani Lubis, Barang Bukti tas dari kejahatan 4 pelaku dikatakan, ditemukan uang dari Tas terdakwa Teguh sebesar Rp.50 juta, kemudian dari Tas terdakwa Marsuk Rp.52.500.000 dan dari Tas terdakwa Wahyuni Rp.52.500.000. atau dengan total seluruhnya Rp.155 Juta.
Jumlah ini, jika dikurangkan dengan total dana korban Antoni yang hilang, terjadi selisih Rp60 juta dari total duit Rp.215 juta yang diambil dan disimpan Antoni dibangku belakang mobil yang kemudian dicuri kawanan rampok terdakwa Rusdi Hamzah, Teguh, Marsuk dan Wahyuni.
Sidang akan kembali dihentikan Majelis Hakim dan akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Penulis:Roland/Redaksi