
PRESMEDIA.ID,Bintan-Selain mengamankan 35 orang TKI, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bintan juga mengamankan 2 orang Tekong dan ABK, bersama 3 Sopir Mobil yang membawa sejumlah TKI tersebut dari Tanjungpinang ke Bintan.
Kasatpolairud Polres Bintan AKP.Suardi mengatakan, sebelum diberangkatkan, ke 35 TKI ilegal itu, ternyata sempat ditampung di Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya, dengan menggunkan 3 mobil ke 35 orang TKI tersebut diantarkan ke pelabuhan tikus Pantai Dugong Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang untuk diseberangkan tekong dan ABK sebuah speed ke Malaysia.
“Selain 35 TKI ilegal, turut diamankan juga tekong dan ABK kapal yang akan memberangkatkan serta 3 orang sopir mobil yang mengantar TKI tersebut ke Pantai Dugong Trikora,”ujar Suardi, Minggu (17/2/2020).
Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, kata Suardi, para TKI yang terdiri dari 29 pria dan 6 wanita itu ditampung terlebih dulu di sebuah penampungan yang berada di Teluk Keriting, Kota Tanjungpinang.
Setelah dipastikan situasi dan kondisi aman mereka diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah perairan Timur Kabupaten Bintan. Mereka berangkat dari Tanjungpinang ke lokasi keberangkatan dengan menumpangi tiga unit mobil.
TKI beserta pelaku perdagangan orang sudah kita amankan ke Kantor Satpolairud Polres Bintan di Tanjunguban untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Bahkan akan mencari tau pengelola atau Bos TKI illegal.
“Kami akan lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,”ucapnya.
Penulis:Hasura












