PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Selama 4 hari berturut Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk 7 orang pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Ketujuh tersangka itu berinisial Dj, Ms, Ps, F, R, dan Ba semuanya laki-laki. Sedangkan satu lagi tersangka La seorang perempuan. Mereka ditangkap sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Tanjungpinang.
Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Rabu 4/8/2021) saat konferensi pers mengungkapkan bahwa, saat ini, pelaku yang dihadirkan hanya 6 orang laki-laki .
”Tetapi pelaku La seorang perempuan dalam kondisi kurang sehat sehingga saat ini sedang beristirahat di dalam sel tahanan Mapolres Tanjungpinang,” kata Ronny.
Ronny mengungkapkan ketujuh tersangka ini ditangkap, berawal pada saat anggota mendapat informasi dari masyarakat yang berbeda-berbeda.
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan yang pertama anggota berhasil membekuk pelaku pengedar sabu berinisial Dj, dengan berat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,63 gram yang ditemukan di saku celananya di Jalan Matador Kelurahan Bukit Cermin, Tanjungpinang, pukul 16.30 WIB, Kamis (28/7/2021).
“Selain narkoba, barang bukti yang diamankan kotak rokok, handphone, dan sepeda motor. Dj mengaku mendapatkan sabu dari I (DPO),” ungkap Ronny saat press rilis didampingi anggota Humas, Bripka Yos Rizal.
Selanjutnya di lokasi berbeda dan kasus yang berbeda, Ronny menyebutkan keesokan hari nya menangkap Ms di depan rumah kosong di jalan Matador Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, pukul 09.00 WIB, Jumat (30/7/2021).
“Kita temukan barang bukti narkoba sebanyak 1 paket 56,29 gram, dan satu unit handphone,”ucapnya.
Keesokan harinya lagi, pada kasus yang berbeda dengan pelaku sebelumnya, Ronny menyampaikan anggota juga berhasil pelaku berinisial PS di Jalan Kamboja Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, pukul.15.55 WIB, Sabtu (31/7/2021).
Dari hasil penggeledahan tersangka Ps ditemukan satu paket 0,43 gram dan dua unit handphone. Dari hasil interogasi pelaku Ps, mengaku memperoleh sabu-sabu dari pelaku F, yang pada hari itu juga diamankan di kos-kosan Jalan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Kemudian, Ronny mengatakan masih keesokan harinya anggota juga membekuk pelaku berinisial R dengan barang bukti narkoba seberat 0,32 gram.di jalan Kijang Lama Kelurahan Melayu Kota Piring, Pukul 21.00 WIB, Minggu (1/8/2021).
Dari pengakuan R, mendapat narkoba itu dari pelaku La seorang wanita, sehingga pada hari itu juga dilakukan pengembangan dan penangkapan pelaku La di kos-kosan jalan Sakera Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.
“Dari pelaku La ditemukan 3 paket sabu 1,34 gram dan boong. Dari pengakuan La menyuruh pelaku R mengantar narkoba itu,”tambahnyam
Selanjutnya dari pengakuan pelaku La memesan narkoba jenis sabu-sabu itu dari F (DPO), tetapi yang selama ini yang mengantarkan adalah pelaku Ba. Kemudian Ba mengantarkan narkoba seberat 0,9 gram pesanan pelaku La ke kos-kosannya.
“Sehingga pelaku Ba ditangkap di kos-kosan pelaku La,” pungkasnya.
Ketujuh Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan tindak Pidana Narkotika.
Penulis: Roland
Editor: Ogawa
Komentar