Polisi Ringkus Dua Kurir Sabu 2,9 Kg Jaringan Internasional Malaysia di Tanjungpinang

Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, Rio Lajun Siado Sianturi bersama jajaran saat press rillis di Mapolresta Tanjungpinang(Roland/ Presmedia)
Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, Rio Lajun Siado Sianturi bersama jajaran saat press rillis di Mapolresta Tanjungpinang(Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan dua tersangka berinisial BA dan HS beserta barang bukti sabu seberat 2.982,21 gram atau hampir 3 kilogram.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Rio Lajun Siado Sianturi, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kota Tanjungpinang.

“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yakni BA dan HS, serta menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat 2.973,54 gram,” kata Rio.

Sabu Dibawa dari Malaysia Melalui Jalur Laut ke Kijang

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, tersangka HS mengaku membawa sabu tersebut dari Malaysia menuju Kijang, Kabupaten Bintan, menggunakan kapal ikan melalui jalur laut.

Setelah tiba di Kijang, HS kemudian dijemput oleh BA dan bersama-sama membawa narkotika tersebut ke Kota Tanjungpinang.

Polisi menduga kedua tersangka berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika internasional yang menghubungkan Malaysia dengan sejumlah daerah di Indonesia.

Rencananya Sabu Akan Dikirim ke Jambi

Dari hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jambi. Namun, kedua tersangka mengaku masih menunggu instruksi lebih lanjut dari seseorang berinisial UD yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

“Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil mereka antarkan ke Jambi,” ujar Rio.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku berinisial UD yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka HS negatif narkoba, sedangkan BA dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Atas perbuatannya, BA dan HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang terlibat dalam kasus tersebut.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur