Seleksi Calon Hakim Agung 2026, Hakim Kena Sanksi dan Non Hakim Terpidana Dilarang Daftar

Gedung Komisi Yudisial. (Foto: Dok KY)
Gedung Komisi Yudisial. (Foto: Dok KY)

PRESMEDIA.ID– Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2026. Namun syarat utama dalam pendaftaran calon Hakim Agung ini, Hakim yang pernah terkena sanksi dan Non Hakim yang pernah dipindan tidak memenuhi syarat untuk mendafatr.

Seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengisian jabatan Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), sekaligus menjaring kandidat terbaik dari seluruh Indonesia.

Syarat Umum: Tidak Pernah Dipidana dan Bebas Sanksi Etik

Dalam proses seleksi ini, terdapat sejumlah persyaratan penting yang wajib dipenuhi oleh calon peserta.

Salah satu syarat utama adalah pendaftar tidak pernah dipidana serta tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat sebagai hakim akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketentuan ini menjadi bagian dari komitmen KY dalam menjaga integritas dan kualitas calon Hakim Agung.

Formasi yang Dibuka: Empat Kamar di Mahkamah Agung

Berdasarkan pengumuman resmi bernomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 tertanggal 25 Maret 2026, seleksi dibuka untuk beberapa kamar di Mahkamah Agung, yaitu, calon hakim agung Kamar Perdata, calon hakim agung Kamar Pidana, calon hakim agung Kamar Agama dan calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (khusus Pajak).

Dua Jalur Pendaftaran:Hakim Karier dan Nonkarier

Seleksi Calon Hakim Agung 2026 terbuka untuk dua kategori peserta, yakni jalur hakim karier dan nonkarier.

1.Jalur Hakim Karier

Peserta dari jalur ini harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim
  2. Pernah menjabat sebagai hakim tinggi
  3. Tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat (KEPPH)
  4. Berusia minimal 45 tahun
  5. Memiliki gelar magister di bidang hukum (berbasis sarjana hukum atau keahlian hukum)

2.Jalur Nonkarier
Jalur ini diperuntukkan bagi profesional hukum dan akademisi dengan ketentuan:

  1. Pengalaman minimal 20 tahun di bidang hukum
  2. Memiliki gelar doktor dan magister di bidang hukum
  3. Memiliki keahlian sesuai kamar yang dipilih
  4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih

Jadwal dan Cara Pendaftaran Online

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Komisi Yudisial. Periode pendaftaran 26 Maret – 16 April 2026 dan Batas akhir pukul 23.59 WIB.

Peserta wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan dalam format digital sesuai ketentuan melalui situs rekrutmen resmi KY.

Proses seleksi dilakukan secara bertahap dan transparan, meliputi, Seleksi administrasi, Seleksi kualitas, Seleksi kesehatan dan kepribadian, Wawancara.

Peserta yang lolos tahap administrasi akan diminta menyerahkan karya profesi, seperti: Putusan pengadilan (untuk hakim karier), Karya ilmiah (untuk akademisi/profesional)

Seleksi Gratis dan Transparan

Komisi Yudisial menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya alias gratis.

Peserta juga diimbau untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan KY dan menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi