
PRESMEDIA.ID – Teka-teki kelolosan dua calon tunggal Direksi PT BPR Bestari, Michael dan Momon Faulanda Adinata, kini menemui jalan buntu akibat respons normatif Panitia Seleksi (Pansel).
Ketua Pansel yang juga Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Zulhidayat, saat dikonfirmasi pada Selasa, (7/7/2026), hanya berdalih bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai koridor regulasi.
Zulhidayat memilih abaikan pertanyaan teknis dan tidak merinci apakah Pansel telah melakukan audit internal atau meminta klarifikasi formal atas rekam jejak finansial para kandidat.
Ia menegaskan bahwa penilaian rekam jejak sepenuhnya dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai peraturan OJK dan Permendagri.
“Tentu saja pansel dalam bekerja pedoman utama nya adalah regulasi baik peraturan OJK maupun Permendagri, bahkan juga dilakukan rekam jejak oleh pihak yg berwenang,” ujar Zulhidayat.
Sikap defensif dan buang badan serupa juga ditunjukkan oleh jajaran pejabat teknis Pemko Tanjungpinang saat dimintai konfirmasi terpisah sebelumnya.
Kepala Bagian Perekonomian, Hamerudin, berdalih pihaknya hanya berfungsi sebagai sekretariat dan tidak terlibat dalam substansi penilaian.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian, Elfiani Sandri, memilih menunda pemberian jawaban dengan alasan sedang fokus pada agenda MTQ.
Kepala Bagian Hukum, Lia Adhayatni, bahkan memilih bungkam sama sekali terhadap upaya konfirmasi yang dilayangkan sejak akhir pekan lalu.
Data APOLO OJK Membantah Klaim Seleksi Ketat
Klaim bahwa seleksi dilakukan secara ketat dan sesuai regulasi langsung bertabrakan dengan data resmi Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa PT BPR Kepri Bintan mengalami pemburukan finansial drastis di bawah kepemimpinan Michael pada tahun 2024.
Pada Maret 2024, rasio kredit macet kotor (NPL Gross) masih berada di angka 7,05 persen dengan rasio efisiensi operasional (BOPO) 81,32 persen.
Namun, per Juni 2024, NPL Gross melonjak tajam menjadi 12,56 persen, sementara BOPO melesat tidak sehat hingga 119,13 persen.
Kondisi ini semakin memburuk pada laporan September 2024, di mana NPL Gross meroket ke level fatal 14,70 persen.
Akibat manajemen yang buruk tersebut, bank itu bahkan mencatatkan kerugian tahun berjalan sebesar Rp1,6 miliar sebelum nama Michael akhirnya digantikan dari struktur direksi.
Tanda Tanya Kepatuhan Regulasi OJK
Di sisi lain, kelolosan Momon Faulanda Adinata memicu tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap POJK Nomor 3 Tahun 2022. Mantan anggota DPRD Tanjungpinang ini tercatat memiliki jeda karier (career gap) selama lima tahun di industri keuangan.
Publik mendesak kejelasan apakah sertifikat kompetensi kerja direksi perbankan yang dimilikinya masih aktif dan sah secara regulasi. Pansel hingga kini belum memberikan bukti verifikasi mengenai keabsahan dokumen vital tersebut.
Cacat Hukum Tameng Perwako dan Ruang Pengawasan DPRD
Publikasi data dan sikap saling lempar tanggung jawab ini terjadi di tengah kondisi tersumbatnya fungsi kontrol legislatif daerah.
Jika selama ini terdapat persepsi bahwa DPRD dilarang masuk mengecek proses seleksi karena dibatasi oleh aturan setingkat Peraturan Wali Kota (Perwako), maka argumen tersebut secara tata hukum dipastikan cacat secara yuridis.
Secara aturan memang benar DPRD dilarang mengintervensi, memberikan nilai, atau ikut memilih kandidat karena pembatasan ketat terkait unsur keanggotaan Pansel atau Tim Penguji sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang diturunkan ke dalam Perwali Kota Tanjungpinang Nomor 38 Tahun 2015 beserta aturan teknis internal Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) lainnya.
Namun, DPRD sah secara hukum untuk memantau, mengawasi, dan mempertanyakan kepatuhan Pansel terhadap pemenuhan syarat calon direksi berdasarkan mandat fungsi oversight atau pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dikombinasikan dengan tata kelola BUMD pada PP Nomor 54 Tahun 2017 serta Perda Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2022.
Tidak ada satu pun klausul di dalam Perwali Kota Tanjungpinang Nomor 38 Tahun 2015 maupun Perwako teknis lainnya yang memiliki derajat hukum untuk melarang, membatasi, atau menggugurkan fungsi pengawasan DPRD tersebut.
Oleh karena itu, dinilai tidak ada dasar hukum bagi Pansel untuk menutup diri, merahasiakan rekam jejak objektif calon, atau buang badan dari pengawasan DPRD dengan dalih aturan pembatasan eksekutif.
Berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori atau aturan yang lebih tinggi mengalahkan aturan yang lebih rendah, fungsi pengawasan DPRD lahir langsung dari undang-undang, sedangkan Perwako secara hierarki perundang-undangan di bawah UU Nomor 12 Tahun 2011 berada jauh di bawahnya.
Sebuah Perwako tidak akan pernah bisa membatasi, mengeliminasi, atau mengebiri wewenang pengawasan lembaga legislatif.
Perwali Nomor 38 Tahun 2015 hanya mengatur tata cara internal eksekutif tentang pelaksanaan teknis Fit and Proper Test dan pembentukan Tim Penguji yang mengikat peserta serta Pansel, namun tidak memiliki daya ikat hukum untuk melarang lembaga DPRD menjalankan fungsi kontrol sosial dan politiknya terhadap penyelamatan aset daerah di BPR Bestari.
Bola Panas Kini di Meja OJK
Dengan tertutupnya keran koordinasi di tingkat daerah akibat sikap defensif Pansel, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menjadi satu-satunya benteng terakhir penyelamat keuangan daerah.
Masyarakat Tanjungpinang kini menanti ketegasan OJK dalam pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk bertindak objektif menjegal kandidat yang secara faktual memiliki rekam jejak finansial merusak, demi mencegah BPR Bestari kembali jatuh ke lubang krisis yang sama.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Berita Terkait:
- Integritas, Sertifikat dan Rapor NPL Calon Direksi BPR Bestari Disorot, Pansel Dinilai Abaikan Rekam Jejak
- Calon Direksi BPR Bestari Diajukan ke OJK, Wali Kota Lis: Sudah Lolos Seleksi Tim
- Sengkarut Bursa Direksi BPR Bestari: DPRD Terkunci Perwako, OJK Jadi Benteng Terakhir
- Sengkarut BPR Bestari: Lini Teknis Pemko Kompak Menghindar dari Sorotan Regulasi