Sepanjang 2019, Kejaksaan Usut 10 Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa di Kepri

Asisten Inteljen Kejaksaan Tinggi Kepri Agustian Sunaryo
Asisten Inteljen Kejaksaan Tinggi Kepri Agustian Sunaryo

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengatakan, sepanjang 2019 mengusut 10 kasus Korupsi penyalahgunaan dana Desa di seluruh Kabupaten di Provinsi Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono mengatakan, Ke 10 kasus tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa itu, berkaitan dengan penyelewengan, Laporan pertanggungjawaban fiktif, serta manipulasi kegiatan yang dilakukan aparatur desa dalam penggunaan dana desa.

“Dari 10 kasus yang diusut, seluruhnya berikatan dengan penyelewengan dana desa,” ujarnya usai melakukan penandatanganan Kerjasama pengawasan dana desa dengan Pemerintah provinsi Kepri, Kamis (17/6/2021).

Namun untuk desa mana saja yang disusut tersebut,  Hari mengatakan agar datanya bisa ditanyakan ke Asintel Kejati Kepri.

Ditempat yang sama, Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo, menyampaikan, Sejumlah desa yang melakukan penyelewengan dana Desa itu, hampir terjadi di sejumlah kabupaten yang memiliki desa di Kepri.
Oleh karena itu, lanjutnya pihak Kejaksaan melalui Kerjasama dengan pemerintah provinsi Kepri, akan melakukan pengawasan melalui jumlah desa di masing-masing kabupaten.

“Kami akan lakukan pemetaan, untuk menyamakan data dan  informasi sehingga menjadi sinkron permasalahan apa saja yang ada di desa itu,” ujarnya.

Kedepan lanjut Agustian, Kejaksaan dengan Bupati di setiap Kabupaten, juga akan dilakukan kegiatan kerja sama pengawasan sama seperti ini di tingkat Kabupaten. Kejari bersama Bupati, jadi dibawahnya Kasi Intel dan Sekda, dan akan dibentuk tim terpadu

“Setiap desa rata-rata mendapatkan  Rp1 M, jadi yang 10 desa itu tidak di satu kabupaten saja, tetapi tersebar di 5 kabupaten, dalam kurun waktu dua tahun,” ungkapnya.

Agustian menyebutkan rata-rata permasalahannya integritas kalau sudah Tipikor sengaja. Penyimpangan di lapangan ada kesalahan, kelalaian dan ketidak pahaman.

Seperti masalah manajerial dan pengelolaan, ada juga karena juga memang sengaja dan inilah yang masuk Tipikor ini karena sengaja.

“Tidak paham itu sejak tahap perencanaan, nanti ujung-ujung di tahap pertanggungjawaban yang tidak dibuat itu berarti dalam pengertian secara administrasi tidak benar,” paparnya.

Penulis:Roland
Editor   :Redaksi

Komentar