Siapa Tersangka Pidana Pilkada Pembagian Masker di SPDP Polres?

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Penyidik Polres Tanjungpinang meyatakan, telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas temuan dugaan Pidana Pilkada pembagian Masker dan brosur paslon Ansar-Marlin oleh wali kota Tanjungpinang Hj.Rahma ke sejumlah warga kmm 9 Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Paridra, mengatakan pihaknya mengirimkan (SPDP) dugaan temuan Pidana Pilkada itu sebagai tindak lanjut dari penyelidikan dan penyidikan Pindana Pilkada tersebut.

Namun saat ditanya, siapa tersangka atau terlapor dalam SPDP yang dikrimkan ke Jaksa itu, Kasat Reskrim ini masih enggan membeberakan.

Sementara untuk saksi, Rio mengatakan higga saat ini sudah 13 orang yang di periksa. Setelah pemeriksaan Rahma sebagai saksi, pihaknya juga akan kembali memanggil dan memeriksa beberapa saksi lainnya karena masih ada beberapa saksi yang belum dapat hadir.

Selain itu, Penyidik Reskrim juga akan meminta keterangan ahli pidana dan ahli pemilihan umum.

Namun saat di tanya, apakah Walikota Tanjungpinang akan dipanggil kembali, Rio menyampaikan masih mendalami hasil pemeriksaan yang bersangkutan dan jika dianggap perlu maka akan di panggil kembali.

Rio menjelaskan penyidikan dugaan Pidana Pilkada itu, terus dilakukan dengan memeriksa dan mengumpulkan barang Bukti sebelum jangka waktu penyidikan 14 usai.

“Masker yang di bagikan ke warga ada 6 Masker. Dan barang bukti lainnya ada 7 kantong stiker salah satu pasien,”ujarnya.

Ditempat terpisah, Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Wawan Rusmawan membenarkan telah menerima SPDP pidana Pilkada tersebut dari Penyidik Polres Tanjungpinang.

Namun mengenai siapa nama dan dan tersangka atau terlapor dalam SPDP Pidana Pilkada itu, Wawan mengaku lupa, dan berjanji akan melihat berkas SPDP-nya dulu.

“Kami terima dari Penyidik Polres Rabu atau Kamis kemarin. Tapi untuk nama tersangka atau terlapornya saya lupa mas, karena secara fisik surat saya belum pegang. Senin lah kami sampaikan iyah,”ujarnya.

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Tanjungpinang yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik Polisi dan Jaksa dari Kejari Tanjungpinang, meningkatakan temuan dugaan pelanggaran Pemilu, foto wali kota Tanjungpinang Hj.Rahma yang membagian Masker dan brosur serta penempelan stiker pasangan Calon nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustin Rudi di sejumlah rumah warga Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini, mengatakan dari pembahasan yang dilakukan di Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang, temuan peristiwa pidana dari tersebarnya photo wali kota membagikan Masker itu, ditindak lanjutdi ke penyelidikan dengan mencari, mengumpulkan bukti-bukti serta menemukan pasal yang disangkakan terhadap peristiwa yang di laporkan.

“Dari temuan ini disepakti akan ditindak lanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh pengawas dan penyelidikan serta penyidik tindak pidana Pemilihan,”papar Zaini.

Penulis:Redaksi/Roland